Bagaimana Aturan THR untuk Karyawan di Tengah Wabah Corona? Ini Penjelasannya

Bagaimana Aturan THR untuk Karyawan di Tengah Wabah Corona? Ini Penjelasannya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merestui perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk menunda atau mencicil pembayaran THR. Dengan catatan, ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Ida.

Artinya, perusahaan tidak bisa berlindung di balik restu pemerintah tersebut untuk tidak menyelesaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja. Ada sanksi hukum yang menghantui seandainya karyawan melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Bila pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja, maka perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Sementara, pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut banyak perusahaan yang menjadi anggota dalam organisasinya memastikan tidak bisa membayar THR tepat waktu. Alasannya, arus kas terganggu akibat penyebaran virus corona.

Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, mengaku bila diizinkan membayar THR bertahap atau mencicil, perusahaan memastikan dapat mempertahankan arus kas hingga akhir 2020.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan menunda atau mengurangi kewajibannya, karena anggaran THR sudah disusun dalam anggaran perusahaan setahun sebelumnya.

"Ketika pengusaha teriak enggak sanggup membayar THR, pernyataan itu konyol dan curang. Karena yang kami tahu, yang namanya anggaran THR bukan tiba-tiba bulan kemarin (sebelumnya), tetapi setahun sebelumnya," tegas Ketua Aspek, Mirah Sumirat.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 5456916503840683942

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item