Dampak Wabah Corona, Bank Indonesia Turunkan Bunga Kartu Kredit
https://www.naviri.org/2020/05/bank-indonesia-turunkan-bunga-kartu-kredit.html
Naviri Magazine - Mulai 1 Mei 2020, BI menerapkan kebijakan baru di segmen kartu kredit di tengah pandemi corona. Yakni menurunkan bunga maksimal dari 2,25 persen per bulan atau 27 persen per tahun, menjadi 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun.
Selain itu, BI juga memangkas denda keterlambatan dari sebelumnya Rp150 ribu menjadi Rp100 ribu. Sementara, pembayaran minimum yang biasanya 10 persen dari tagihan, kini hanya 5 persen.
Ketentuan pembayaran minimum dan denda keterlambatan ini berlaku hanya sampai 31 Desember 2020. Namun, ketentuan bunga kartu kredit akan berlaku seterusnya sampai ada peraturan lebih lanjut.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, agaknya memahami bunga kartu kredit di Indonesia kelewat tinggi. Bahkan, ia mengisyaratkan lebih tinggi dibandingkan negara-negara penerbit kartu kredit lainnya di dunia.
Menurut Perry, rata-rata suku bunga kartu kredit yang dipatok bank di Indonesia sebesar 26,6 persen per tahun. "Itu kan tertinggi di seluruh dunia. Mbok diturunkan. Sejak 2016 diturunkan (terakhir). Sekarang akhirnya sepakat lagi," imbuh Perry belum lama ini.
Diharapkan, pelonggaran kebijakan kartu kredit yang baru dilakukan BI dapat membantu masyarakat dalam melakukan transaksi lewat kartu kredit. Meskipun bukan berarti BI mendorong masyarakat berutang dalam memenuhi kebutuhannya.
"Ini bukan ngajarin ngutang, loh. Tapi ini kan zaman lagi susah. Jadi, untuk mempermudah pembayaran-pembayaran secara virtual," tandasnya.
Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.