Ini yang Perlu Dilakukan, Jika Menemui Jalan Raya Diblokade Balap Liar

Ini yang Perlu Dilakukan, Jika Menemui Jalan Raya Diblokade Balap Liar, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Kondisi jalan yang lengang selama kebijakan penanganan pandemi COVID-19, dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.

Tak cuma malam maupun dini hari ketika sedikit kendaraan melintas. Pagi hingga siang hari pun saat banyak warga beraktivitas, balap liar tetap dilakukan.

Terbaru, ada kejadian balap liar di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Tangerang Selatan. Para pemain balapan ilegal bahkan sampai memblokade jalan yang membuat masyarakat tidak bisa melintas selang beberapa waktu.

Belajar dari hal tersebut, bila menemukan kejadian serupa, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengingatkan masyarakat jangan sampai terpancing atau terprovokasi.

"Yang pasti tidak diperbolehkan main hakim sendiri, segera berikan informasi kepada pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut," jelasnya dalam diskusi virtual.

Tambahnya, masyarakat dapat memanfaatkan banyak saluran untuk melaporkan kejadian. Bila tersedia, segera hubungi pejabat kepolisian setempat, atau paling cepat dan efektif melalui media sosial.

"Lebih mudahnya kirim ke Twitter atau Facebook TMC Polda Metro Jaya, itu kami lebih sergap kami tindaklanjuti dan sudah sering kami lakukan," tambah Fahri.

Laporan bisa berupa teks, foto atau berupa video. Lebih baik berupa rekaman video agar kepolisian mudah melakukan identifikasi dan penindakan.

"Untuk kami lakukan penilangan, bukti otentik berupa video rekaman bisa menjadi bukti, dan bukti di pengadilan," pungkas Fahri.

Ingat lagi sanksinya 

Larangan balapan di jalan raya telah diatur dalam Pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara lengkap menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor dilarang:

a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau

b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

Sementara sanksi jika tertangkap balapan di jalan, sesuai Pasal 297 diganjar pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Balap liar juga melanggar ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan malam hari. Pelakunya dapat dijerat Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Related

News 49807002174070842

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item