Lebih dari 60% Industri Lumpuh karena Corona, Bagaimana Memulihkannya?
https://www.naviri.org/2020/05/lebih-dari-60-industri-lumpuh-karena-corona.html
Naviri Magazine - Kementerian Perindustrian mengatakan, hampir semua sektor industri terkena dampak negatif dari adanya virus corona atau covid-19. Beberapa strategi sudah disiapkan untuk memulihkan industri-industri yang terkapar karena corona.
Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat mengungkapkan 37% perusahaan industri yang beroperasi secara normal, atau 60% lebih sisanya lumpuh atau tak operasi.
Ia mendapatkan laporan sampai saat ini masih ada 15.747 perusahaan industri tetap bekerja, dengan total karyawan 4,7 juta orang yang tetap bekerja. Jumlah ini hanya kurang lebih sekitar 39% saja dari keadaan normal jumlah industri ini, yang lebih dari 40 ribu perusahaan, dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta orang.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Farmasi (IKFT), Muhamad Khayam, mengatakan, Kemenperin akan melaksanakan berbagai kegiatan yang berorientasi perbaikan kinerja industri.
"Akibat covid-19, sektor industri terdampak. Hampir semua terdampak. Kemenperin mengambil langkah kebijakan dalam penanggulangan covid-19 pada sektor industri," kata Muhammad dalam rapat kerja gabungan dengan Anggota DPR.
Setidaknya ada 20 upaya yang siap dilaksanakan dalam memulihkan industri dari wabah corona.
Di Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro Kemenperin:
1. Koordinasi pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri agro akibat dampak covid-19. Harapannya, bisa terpenuhi bahan baku industri agro dengan harga yang kompetitif.
2. Fasilitasi dan koordinasi penyerapan produksi industri agro di dalam negeri, dengan cara mempertahankan demand produk industri agro selama masa covid-19.
3. Fasilitas dan koordinasi penyederhanaan ekspor industri agro. Agar ekspor produk industri agro tetap berlangsung
Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin:
1. Identifikasi kemampuan produksi bahan basar (material) pembuatan APD, masker, dan sarung tangan, dalam rangka memperkuat penyediaan infrastruktur kesehatan terkait pandemi covid-19 di Indonesia.
2. Pengadaan mesin/peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu/herbal tersandar atau fitofarmaka berkhasiat untuk daya tahan tubuh, produksi antibodi dan pelega pernapasan.
3. Penyusunan standar bahan baku APD dan masker.
4. Verifikasi produsen bahan baku APD dan bahan baku masker, dan fasilitasi supply chain dan business matching dengan produsen APD dan masker.
Ditjen industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronik Kemenperin:
1. Fasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan darurat bencana atau peningkatan populasi startup company software content.
2. Memanfaatkan Alat Mekanis Multi Guna Pedesaan (AMMDes) dalam percepatan penanganan COVID-19.
3. Pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dan keandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator.
4. Fasilitasi penanganan industri permesinan yang terdampak Covid-19 dan pengembangan industri ventilator nasional.
5. Pendampingan industri yang terdampak penyebaran COVID-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam.
Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin:
1. Pengembangan industri kecil menengah (IKM) yang terdampak covid-19 terutama untuk pekerja korban PHK.
2. Pengembangan sentra IKM (Industri Kecil Menengah) terdampak covid-19, terutama untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong.
3. Restrukturisasi mesin atau peralatan IKM yang terdampak covid-19.
4. Pengembangan produk di IKM yang terdampak covid-19.
Ditjen Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin:
1. Menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru bagi IKM yang terdampak covid-19.
2. Memproduksi alat penanganan COVID-19 pada satuan kerja BPSDMI (hand sanitizer, disinfektan chamber, APD, face shield, dan masker).
3. Mengambil peran dalam program Kartu Pra Kerja dengan menggunakan skema diklat 3 in 1.
Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin:
1. Koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan operasional dan mobilitas kegiatan industri.
2. Pengawasan atas implementasi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri secara langsung di lapangan atau secara elektronik, baik sendiri maupun bersama dengan pemerintah daerah.
Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.