Mengenal Aturan Mendikbud Terkait Larangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
https://www.naviri.org/2020/05/mengenal-aturan-mendikbud-terkait-kekerasan-sekolah.html
Naviri Magazine - Pasal 7 Permendikbud 82/2015 berisi pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan bahkan pemerintah pusat. Peraturan ini mengamanatkan beberapa hal kepada sekolah.
Pertama, membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan. Kedua, wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik di sekolah maupun di luar.
Ketiga, sekolah wajib segera melaporkan kepada orangtua atau wali, termasuk mencari informasi awal, apabila ada dugaan terjadinya kekerasan. Keempat, sekolah wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan kementerian.
Kelima, sekolah harus melakukan sosialisasi POS tersebut ke semua pemangku kepentingan. Keenam, sekolah menjalin kerja sama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan.
Ketujuh, sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah, yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua.
Terakhir, sekolah wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di tempat yang mudah diakses.
Layanan pengaduan di atas paling sedikit memuat tujuh hal, yaitu: laman pengaduan (sekolahaman.kemdikbud.go.id), layanan pesan singkat (0811-976-929), telepon (021-5790-3020 atau 021-570-3303), faksimile (021-5733125), email (laporkekerasan@kemdikbud.go.id), nomor telepon kantor polisi terdekat, nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat, dan terakhir nomor telepon sekolah.