Pemerintah Ingin Segera Buka Mal di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan YLKI

Pemerintah Ingin Segera Buka Mal di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan YLKI, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memandang rencana pembukaan mal dinilai terlalu dini dan tergesa-gesa saat angka penularan COVID-19 masih tinggi. Per 25 Mei 2020 saja, tercatat kasus positif COVID-19 sudah mencapai 22.750. Pada hari itu jumlah penambahannya masih berada di angka 479 kasus.

Dengan beroperasinya puluhan mal usai PSBB tahap III berakhir, Tulus khawatir malah membuka penularan semakin luas termasuk timbulnya klaster baru.

“Potensi pelanggaran sangat besar sehingga kami minta pemerintah jangan terlalu dini, terlalu gegabah membuka mal-mal atau tempat khusus yang berpotensi menjadi klaster penularan baru,” ucap Tulus seperti dikutip dari akun Youtube YLKI.

Tulus menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka mal di mana pun, termasuk di DKI Jakarta. Apalagi melihat tren penambahan kasus positif seminggu terakhir di atas rata-rata, bahkan hingga 900-an kasus baru. “Sehingga saya kira Gubernur DKI Jakarta harus menolak rencana pembukaan mal ini,” ucap Tulus.

Apabila pihak terkait tetap memaksa untuk membuka mal, Tulus menyarankan agar pengelola pusat perbelanjaan juga harus mengikuti ketentuan yang sudah dibuat pemerintah, yaitu PSBB. Menurut dia, relaksasi pembukaan mal akan menjadi kontradiktif jika suatu daerah masih dinyatakan zona merah maupun penerapan PSBB masih berlangsung.

“YLKI mengimbau masyarakat untuk tak mengunjungi mal sebelum betul-betul aman dan selama PSBB masih diberlakukan," kata dia.

Meski pengelola pusat perbelanjaan menjanjikan untuk menerapkan protokol kesehatan, YLKI tetap ragu. Sebab dia pesimistis pengawasan di lapangan bisa berjalan mulus. Tulus mengatakan, baik imbauan, aturan, maupun kewajiban menjalankan protokol Kesehatan, belum tentu akan berjalan sesuai fakta di lapangan.

“Jika terjadi banyak pelanggaran, maka ini diberikan sanksi yang tegas kepada tenant atau mal-nya, kalau di lapangan tidak bisa melakukan protokol kesehatan," kata dia.

Sanksi yang dimaksud Tulus sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di ibu kota. Bagi setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50 juta.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 1904296386373673657

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item