Perlu Tahu, Ini Hak-hak Pekerja yang Kena PHK atau Dirumahkan

Perlu Tahu, Ini Hak-hak Pekerja yang Kena PHK atau Dirumahkan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi di tengah pandemi COVID-19. Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan, dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kondisi itu disebabkan oleh perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona. Sehingga operasional bisnis terganggu hingga turunnya pendapatan.

Lalu apa saja hak-hak yang didapatkan oleh mereka yang terdampak PHK?

Berdasarkan Undang-undang Kementerian Ketenagakerjaan (UU Kemenaker) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang terdampak PHK di tengah bencana mendapatkan beberapa hak. Hak-hak ini berlaku bagi karyawan tetap.

Pertama, karyawan korban PHK mendapatkan 1 kali Uang Pesangon (UP), 1 kali Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan 1 kali Uang Penggantian Hak (UPH). Aturan ini tercantum pada pasal 164 ayat 1 di dalam UU Kemnaker Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara untuk karyawan kontrak, hak-hak yang mereka dapatkan tidak jauh beda dengan karyawan tetap, yaitu tetap mendapat pesangon. Namun, yang membedakan, ada pada jangka waktu sesuai kontrak kerja yang belum terbayarkan.

Untuk lama masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapat pesangon 1 bulan upah. Namun untuk 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun, mendapat 2 bulan upah.

Selanjutnya, masa kerja kontrak 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, mendapat 3 bulan upah. Lalu masa kerja kontrak 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, mendapat 4 bulan upah. Begitu seterusnya, hingga paling banyak yaitu 8 tahun atau lebih, mendapat 9 bulan upah.

Adapun perhitungan tersebut diatur dalam UU Kemnaker Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 UU Kemenaker.

Selanjutnya, untuk besaran UPMK bagi karyawan tetap, sebagai berikut:

Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapat 2 bulan upah. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, mendapat 3 bulan upah. Lalu masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapat 4 bulan upah.

Selanjutnya, masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan upah. Hingga masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 9 bulan upah.

Adapun komponen UPH seperti:
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 
  • Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja. 
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Lalu bagaimana dengan karyawan yang dirumahkan?

Dirumahkan di sini artinya para pekerja yang tidak melakukan aktivitas kerja, bukan karena keinginan perusahaan maupun pekerja. Namun juga sebagian perusahaan yang hanya beroperasi tidak secara penuh, dan mengharuskan perusahaan melakukan efisiensi.

Menurut Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan memiliki hak untuk mendapat upah.

“Pekerja harus tetap dapat (upah),” katanya. Menurut Hadi aturan kewajiban perusahaan membayarkan upah kepada pekerja yang dirumahkan tertulis dalam pasal 93 ayat 2F.

"Tetap diupah, tetap sama tunjangan, tetap gaji pokok. Itu ada di pasal 93 ayat 2 huruf F,” tambahnya.

Saat dirumahkan, pekerja akan menerima upah penuh. Namun, pekerja bisa saja dibayar tak penuh. Untuk besarannya, hal tersebut tergantung kesepakatan dengan perusahaan atau pemberi kerja.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

Corona 5256482210752493383

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item