Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi Deposito di Bank
https://www.naviri.org/2020/05/sebelum-investasi-deposito.html
Naviri Magazine - Tentu masih segar di ingatan bagaimana krisis ekonomi yang menimpa Indonesia dua dekade silam, yakni tahun 1997/1998. Saat itu, banyak bank bangkrut, sehingga memicu pemerintah untuk mengadakan program penjaminan simpanan bank.
Program ini dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah memberikan kenyamanan bagi para nasabah bank. Dengan LPS, maka bila nasabah berinvestasi atau menyimpan uangnya di bank yang dijamin LPS, bila bank mengalami masalah maka simpanan atau investasi nasabah dapat diganti oleh LPS.
Walaupun demikian, ada beberapa syarat dan batasan yang diberikan oleh LPS. Simpanan atau investasi yang digantikan hanya terbatas, yakni sebesar syarat yang ditentukan oleh LPS.
Apabila besaran simpanan atau investasi nasabah melebihi batas yang ditetapkan LPS, maka sisa limit tersebut bukan merupakan tanggung jawab pihak LPS. Persyaratan ini termasuk pula besaran bunga simpanan maksimal.
Selain ketentuan tersebut, LPS juga mengeluarkan ketentuan maksimum besar simpanan per individu yang dijamin oleh pihak LPS adalah sebesar Rp2 miliar. Artinya, jika investor menyimpan dana lebih dari Rp2 miliar di suatu bank, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin LPS.
Juga, apabila Anda menyiapkan deposito berjangka dengan bunga 12% misalnya, maka deposito berjangka tersebut juga tidak akan dijamin oleh LPS, sekalipun bank tempat Anda berinvestasi merupakan salah satu anggota LPS.
Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh LPS lainnya bisa langsung dilihat di website LPS. Sebaiknya pahami dan pelajari lebih dahulu, supaya investasi Anda lebih aman dan mendapatkan jaminan.