Ajaran Islam Terkait Pemberian Mahar atau Maskawin Dalam Perkawinan

Ajaran Islam Terkait Pemberian Mahar atau Maskawin Dalam Perkawinan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Maskawin atau mahar merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah. Mahar biasa juga disebut shadaq, atau maskawin dalam bahasa Indonesia. Untuk mengetahui pengertian mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-SyĆ¢fi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri, dengan sebab akad nikah.”

Hukum mahar ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:

“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1.000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”

Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri, dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Selanjutnya, apakah mahar perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:

“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

Lebih lanjut, dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ialah segala yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham, dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.

Dengan demikian, bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.

Dalam keterangan yang lain, Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukan tujuan utama pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Meski demikian, dalam redaksi Fathul Qarib di atas, disebutkan bahwa sebaiknya mahar tidak kurang dari 10 dirham, karena harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan. Juga tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan kearoganan masing-masing pihak.

Dari redaksi di atas, juga bisa kita pahami bahwa mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

Related

Relationship 8815943739092768242

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item