Ini 9 Asuransi di Indonesia yang Meng-cover Risiko Corona (Bagian 1)

Ini 9 Asuransi di Indonesia yang Meng-cover Risiko Corona, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terus menyebar di Indonesia menimbulkan kecemasan kepada masyarakat, lantaran virus ini membuat masyarakat tak bisa bekerja seperti biasa. Hal ini tentu saja akan berdampak pada pendapatan tiap individu.

Belum lagi ketakutan lain muncul apabila seseorang dinyatakan positif terjangkit corona, dan mengharuskannya menjalani isolasi sementara waktu hingga sembuh. Adapun orang dalam pemantauan (ODP) juga diwajibkan karantina mandiri 14 hari.

Meski pemerintah telah menjamin bahwa pengobatan corona seluruhnya ditanggung negara, sejumlah perusahaan asuransi swasta juga tak mau kalah memberikan proteksi lebih untuk nasabah, bahkan ada juga yang memberikan proteksi gratis untuk masyarakat yang bukan nasabahnya.

Berikut ini sejumlah perusahaan asuransi yang memberikan kebijakan khusus selama pandemi masih berlangsung.

AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) dipercaya oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) sebagai induk usaha perusahaan dan Kementerian BUMN untuk memberikan proteksi jiwa kepada sekitar 35.000 tenaga kesehatan yang tengah menangani kasus penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Nilai pertanggungan yang diberikan total Rp 1 triliun. Situs resminya mencatat, rinciannya sebesar Rp 50 juta untuk dokter, Rp 25 juta untuk perawat dan Rp 10 juta untuk tenaga medis lainnya.

Selain itu, di situs resmi AXA, disebutkan, "AXA Financial Indonesia juga siap memberikan layanan bagi Anda yang terdiagnosis infeksi Virus Corona Covid-19 melalui produk asuransi kesehatan yang Anda miliki, kami siap melindungi Anda dari biaya rawat inap, dan layanan khusus bagi Nasabah yang terdiagnosis infeksi Virus Corona Covid-19 tanpa biaya tambahan.”

Manulife Indonesia

Mengacu situs resminya, nasabah yang memegang polis dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akan mendapatkan perlindungan kesehatan langsung, tanpa masa tunggu jika dinyatakan positif Covid-19. Selain itu juga mendapatkan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta.

Saat menjalani masa perawatan, pemegang polis akan diberikan manfaat perawatan senilai Rp 10 juta plus tunjangan Rp 1 juta per hari selama 30 hari.

AIA

Perusahaan asuransi yang didirikan pertama kali di Shanghai, China ini, memberikan nilai pertanggungan senilai Rp 1,5 juta per hari untuk nasabahnya selama masa rawat inap, maksimal 30 hari kerja.

Sedangkan untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret - 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP, jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, seperti diungkap dalam situs PT AIA Financial.

FWD Life

PT FWD Life Indonesia memberikan manfaat tunai untuk para pemegang polisnya yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Manfaat tunai harian yang diberikan senilai Rp 1 juta per hari selama 30 hari, dan manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta untuk nasabah tersebut.

Sedangkan untuk pemegang polis yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), asuransi ini akan memberikan manfaat sebesar Rp 5 juta untuk satu kali masa karantina. Sedangkan untuk pihak keluarga yang diasuransikan akan memperoleh manfaat senilai Rp 2,5 juta per anggota keluarga.

Mega Insurance

Mega Insurance menyatakan sesuai keputusan menteri kesehatan, negara/pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

Dalam pengumumannya ke nasabah, PT Asuransi Umum Mega menegaskan berkomitmen menjamin semua biaya perawatan dan pemeriksaan peserta sebagai pasien yang terdiagnosis dengan gejala asal, termasuk pemeriksaan tes penunjang diagnostik swab virus corona yang dilakukan sesuai protokol dan direkomendasikan oleh dokter. Kecuali atas permintaan sendiri, maka menjadi tanggungan sendiri.

Mega Insurance juga berkomitmen memberikan jaminan kepada pasien/peserta tersebut (seusai batas maksimum tabel manfaat polis yang dimiliki) sampai yang bersangkutan memperoleh akses dan ditangani sepenuhnya oleh fasilitas yang ditunjuk pemerintah.

Prudential

PT Prudential Life Assurance memberikan uang santunan senilai Rp 1 juta per hari untuk nasabahnya yang dinyatakan positif corona dengan jangka waktu maksimal 30 hari.

Baca lanjutannya: Ini 9 Asuransi di Indonesia yang Meng-cover Risiko Corona (Bagian 2)

Related

Health 3812415052696171209

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item