Hati-hati, Melanggar PSBB Transisi di Jakarta Bisa Dikenai Denda Rp 25 Juta

Hati-hati, Melanggar PSBB Transisi di Jakarta Bisa Dikenai Denda Rp 25 Juta, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada fase 4 PSBB ini, Anies memberlakukan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. 

Untuk memperkuat aturan selama PSBB, Anies menerbitkan Pergub Nomor 51. Pergub ini mengatur tentang kewajiban warga DKI untuk menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi virus corona. 

Pergub ini juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan. Sanksi tersebut diberlakukan di sejumlah sektor, seperti di perkantoran, rumah ibadah hingga fasilitas umum. 

Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang hendak keluar rumah diwajibkan untuk memakai masker. Jika melanggar, ada dua opsi sanksi yang akan diberikan, yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu. 

"Pengenaan sanksi kerja sosial dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi TNI-Polri," bunyi aturan Pergub. 

Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan pemakaian masker, mengukur suhu tubuh siswa, menerapkan cuci tangan rutin, hingga menjaga jarak antarsiswa minimal 1 meter. 

Setiap pengurus sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi teguran tertulis. Penerapan sanksi dilaksanakan oleh satuan Dinas Pendidikan dan perangkat daerah terkait. 

Teguran tertulis juga berlaku untuk penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Setiap pengurus rumah ibadah wajib memastikan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Juga, mengukur suhu badan jemaah, meminta jemaah membawa perlengkapan ibadah mandiri, menjaga jarak 1 meter dan memakai masker. Jika melanggar, teguran tertulis akan diberikan oleh wali kota/bupati. 

Untuk kegiatan perkantoran, seluruh perusahaan juga wajib menerapkan kapasitas jumlah pegawai paling banyak 50 persen. Selain harus memakai masker, perusahaan juga harus menyediakan fasilitas hand sanitizer, mencuci tangan, dan meliburkan pekerja yang sedang isolasi mandiri. Perusahaan juga wajib menjaga jarak antarkaryawan. 

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar dibagi menjadi dua tahap. Yakni teguran tertulis hingga denda Rp 25 juta yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan TNI-Polri. Sanksi dan denda ini juga berlaku untuk institusi yang menggelar kegiatan sosial-budaya. 

Selain itu, pengurus yang menyelenggarakan sejumlah kegiatan umum tertentu juga harus memperhatikan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Pengurus juga harus mengatur waktu kunjungan, menyediakan sarana cuci tangan, dan menyemprot disinfektan secara rutin. 

"Jika melanggar, dikenakan sanksi teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp 10 juta," tulis Pergub. 

Aturan ini juga berlaku untuk pengurus tingkat RT dan RW yang harus memantau setiap pergerakan warganya. Terutama orang-orang yang dinyatakan positif corona dan diharuskan menjalani isolasi mandiri. 

"Sanksi sosial terhadap warga yang melanggar isolasi mandiri/karantina mandiri adalah yang sesuai dengan kearifan lokal dan kesepakatan warga," bunyi Pergub tersebut. 

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 5508055888743607354

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item