Ini 4 Tips dari OJK, agar Terhindar dari Jebakan Tawaran Pinjaman Online Ilegal
https://www.naviri.org/2020/07/ini-4-tips-dari-ojk-agar-terhindar-dari-jebakan.html
Naviri Magazine - Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L. Tobing mengingatkan agar masyarakat jeli terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian beragam. Apalagi belakangan makin banyak pinjol ilegal sengaja memanfaatkan psikologi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Tongam mencontohkan, belakangan muncul ada fintech peer-to-peer (P2P) lending abal-abal yang mirip dengan perusahaan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya beda satu huruf atau spasi. Ada pula yang berkedok koperasi simpan-pinjam, atau memiliki laman media sosial yang meyakinkan.
Lebih jauh, Tongam menjelaskan setidaknya ada 4 tips yang bisa dipegang masyarakat agar tak terjebak pinjaman online ilegal.
"Pertama, gunakanlah fintech P2P lending resmi, pegang datanya dari laman OJK, cek legalitas mereka," ujarnya.
Kedua, pastikan semua pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Pasalnya, pinjol ilegal biasanya tak terlalu mempertimbangkan hal tersebut, asalkan borrower sepakat membayar fee dan bunga yang biasanya dipatok tinggi.
Tongam juga mengingatkan agar para peminjam tak menggunakan pinjaman online hanya untuk membiayai biaya konsumsi. "Jangan sampai meminjam itu untuk gali lubang tutup-lubang. Ketiga, pastikan niat pembiayaan itu dari awal untuk sektor produktif, yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga," ucapnya.
Keempat, Tongam berharap masyarakat mencermati risiko yang akan diambil. Masyarakat perlu lebih kritis karena biasanya pinjol ilegal mempersyaratkan sesuatu yang tidak sesuai logika.
Ia mencontohkan, bila fee-nya sangat besar harus dicurigai. "Pinjam Rp 1 juta cuma diberikan Rp 600.000, belum bunganya berapa. Itu patut dicurigai. Kemudian kalau ada aplikasinya, dia meminta data apa dari telepon genggam kita. Berpotensi mengganggu privasi kita atau tidak, ini perlu dicermati," ucap Tongam.
Oleh sebab itu, Tongam berharap besar masyarakat turut berperan aktif mengedukasi sesama yang benar-benar membutuhkan dana, serta melaporkan kepada SWI dan OJK apabila menemui praktik-praktik pinjaman online atau investasi ilegal.
Apalagi, kata Tongam, potensi pasar Pinjol ini sangat tinggi. "Kalau kita tidak bergerak, banyak masyarakat yang dirugikan. Finansial mereka kena, karena fee dan bunganya. Belum lagi tata cara penagihannya nanti yang sangat menyakitkan, serta ada potensi pencurian data pribadi."