Mahasiswa Gugat Permendikbud Soal Biaya Kuliah Masa Pandemi: Perguruan Tinggi Tidak Boleh Kejar Laba!

Mahasiswa Gugat Permendikbud Soal Biaya Kuliah Masa Pandemi: Perguruan Tinggi Tidak Boleh Kejar Laba! naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengajukan permohonan uji materi terhadap Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun permohonan uji materi dilakukan terhadap pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d, beleid yang diundangkan pada 19 Juni lalu itu.

Salah satu pemohon, Franscollyn Mandalika mengatakan pasal 9 ayat (1) dalam Permendikbud yang berbunyi, "Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester" telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Di antaranya, kata dia, bertentangan dengan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 huruf e, pasal 7 ayat 2, pasal 63 huruf c UU Pendidikan Tinggi, pasal 26 ayat 2 dan Pasal 48 huruf d UU Penanggulangan Bencana.

Menurut dia, apabila pasal 9 ayat (1) Permendikbud 25/2020 tetap diberlakukan, maka secara nyata telah menciptakan pendidikan yang tidak berkeadilan dan jauh dari kata sejahtera.

Selain itu, ia menilai pasal itu juga menegaskan bahwa Perguruan Tinggi memberikan layanan pendidikan dengan mengejar laba, yang secara jelas dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

"Sehingga wajar apabila dalam kondisi tidak normal yang disebabkan karena pandemi seperti saat ini, seluruh mahasiswa di PTN tidak perlu membayar kewajiban berupa UKT (Uang Kuliah Tunggal) secara penuh pada tiap semesternya," katanya ditemui di Gedung MA.

Sementara terkait pasal 10 ayat (1), ia menilai bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Penanggulangan Bencana dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini, kata dia, tidak logis ketika Perguruan Tinggi tetap meminta uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) kepada mahasiswa.

"Perguruan tinggi itu harus berlandaskan prinsip nirlaba. Di dalam permohonan kami itu, kami mencantumkan beberapa perguruan tinggi yang sebenarnya keuangannya surplus, tetap tetap mengambil SPI," kata dia.

Related

News 5811229569284113883

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item