PA 212 Bantah Siapkan Sendiri Bendera Palu Arit yang Dibakar

PA 212 Bantah Siapkan Sendiri Bendera Palu Arit yang Dibakar

Naviri Magazine - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menyiapkan bendera berlogo palu arit untuk dibakar saat aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP, Rabu lalu.

Sebelumnya, politikus PDIP yang juga menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menduga pembakar bendera menyablon sendiri bendera palu arit dalam aksi di depan gedung DPR itu.

"Ya enggak ada, lah," bantah Slamet.

Meski begitu, Slamet tidak bisa memastikan bagaimana kejadian itu bisa berlangsung. Sebab saat pembakaran dilakukan, ia sedang mewakili massa aksi bermediasi dengan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di dalam Kompleks Parlemen.

Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang melakukan aksi pembakaran tersebut. Namun, katanya, tak menutup kemungkinan aksi pembakaran bendera itu dilakukan oleh penyusup.

"Belum tahu, sedang diselidiki," ujarnya.

Ganjar Pranowo pun mempertanyakan muasal bendera palu arit yang dibakar massa yang didominasi warga berpeci putih tersebut.Sebelumnya, sejumlah orang melakukan aksi pembakaran bendera berlogo palu arit dan bendera PDIP dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Jakarta. Aksi itu diinisiasi oleh PA 212 dkk.

"Saya enggak tahu dapat bendera PKI dari mana, pasti bendera PKI itu diproduksi. Menurut saya, penegak hukum ambil saja siapa yang membakar, Anda dapat bendera PKI dari mana? Dugaan saya mereka menyablon sendiri itu," kata Ganjar di Semarang.

Bendera palu arit sendiri selalu dikaitkan dengan komunisme dan PKI. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 telah menetapkan pembubaran partai tersebut. Aturan itu juga melarang segala kegiatan yang menyebarkan ajaran komunisme.

Kepolisian beberapa kali menindak kasus bendera palu arit. Misalnya kasus pengibaran di Universitas Hasanuddin pada Mei. Polrestabes Makassar memproses kasus itu dengan menerapkan Pasal 24, Pasal 66, dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara, ancaman pidana 5 tahun penjara.

Related

News 3991304116144310333

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item