Perjuangan Nenek Buta Huruf yang Tanah Miliknya Diserobot Tetangganya Sendiri

Perjuangan Nenek Buta Huruf yang Tanah Miliknya Diserobot Tetangganya Sendiri, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Tak hanya dalam serial TV, profil tetangga jahat ada di dunia nyata. Salah satu buktinya adalah yang dialami oleh nenek Arpah. Ia ditipu tetangganya yang tega menyikat tanah wanita renta ini dengan ganti sekitar Rp300 ribu, gara-gara sang nenek tidak bisa baca.

Dibantu oleh pengacaranya, sang nenek pun menggugat si tetangga bernama Kadir ini. Sayangnya, kasus yang ternyata sudah berjalan beberapa tahun ini tidak kunjung menemukan titik cerah bagi nenek Arpah. Tanahnya tak kunjung kembali. Nampaknya perjuangannya masih akan terus berlanjut.

Kilas balik kasus

Nenek Arpah ditipu oleh tetangganya sendiri, yang bernama Kadir. Sang tetangga berupaya memindahkan tanah sang nenek yang seluas sekitar 103 meter ke tangannya, dan berhasil. Penyebabnya karena nenek Arpah tidak bisa membaca.

Kronologinya, awalnya nenek Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter dari total 299 meter. Sisa 103 meter yang ada tidak ikut ia jual. Namun suatu ketika Kadir datang dan meminta seluruh sertifikat tanahnya. Sang nenek pun percaya saja karena ia berpikir Kadir akan memecah sertifikat tersebut.

Alih-alih memecah sertifikat, Kadir ternyata menyikat tanah 103 meter tadi. Akal bulusnya adalah mengajak sang nenek ke notaris dan kemudian memintanya menandatangani sebuah surat.

Lantaran tidak bisa membaca, sang nenek pun menurut saja. Tanahnya yang 103 meter itu pun amblas. Uang Rp300 ribu yang disebut-sebut itu, ternyata hanya semacam duit jajan saja.

Sang penipu kena pasal pidana

Tak lama selang momen penandatanganan itu, sang nenek pun didepak dari tanahnya sendiri. Bingung, tak tahu apa yang terjadi, kemudian nenek Arpah pun menuntut. Perkara pun digelar dan memakan waktu bertahun-tahun. Namun perjuangan sang nenek pelan-pelan mulai menemukan titik terang.

Kadir akhirnya divonis 1,5 tahun penjara. Ia dianggap bersalah karena menipu sang nenek dengan memanfaatkan ketidakmampuan nenek Arpah dalam membaca sertifikat. Kasus ini bisa dibilang ruwet karena melibatkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung.

Berjuang mengembalikan hak

Meskipun sang tetangga sudah diganjar vonis, sayangnya hak nenek Arpah belum bisa kembali. Hal ini karena kasusnya berbeda ranah, di mana untuk penipuan masuk pidana, sedangkan yang berurusan dengan sertifikat masuk perdata. Sebetulnya soal pengembalian tanah sudah disebutkan, sayangnya dikembalikan lagi ke Kadir lantaran sertifikat tanahnya yang dibalik nama sepihak itu juga punya nilai hukum.

Kini Arpah dan kuasa hukumnya tengah berjuang mengembalikan hak sang nenek melalui ranah perdata. Belum diketahui hasilnya, namun dikatakan dalam waktu dekat akan segera diajukan. Mudah-mudahan bisa membawa hasil yang seadil-adilnya bagi semua pihak.
Kasus yang sudah dimulai sejak tahun 2015 ini mudah-mudahan segera menemui ujungnya. Tentu dengan hasil baik di mana sang nenek akhirnya bisa mendapatkan lagi haknya.

Bagi kita, kasus ini bisa jadi pelajaran agar selalu berhati-hati, termasuk kepada tetangga sendiri. Tetangga itu kalau baik bisa mengalahkan saudara sendiri, tapi kalau sebaliknya kadang bisa jadi musuh bebuyutan.

Related

News 3387783086390745529

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item