Terungkap 397 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman: Dapat Gaji Dobel

Terungkap 397 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman: Dapat Gaji Dobel,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Ombudsman Republik Indonesia menilai masih adanya praktik komisaris rangkap jabatan akan memperburuk tata kelola perusahaan-perusahaan berstatus badan usaha milik negara.

Selain itu, komisaris yang merangkap jabatan juga akan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN-BUMN itu sendiri.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, adanya rangkap jabatan ini juga membuat BUMN tak memenuhi unsur kecakapan secara akuntabilitas.

Sebab, kata dia, BUMN-BUMN itu terpaksa memberikan gaji dobel pada komisaris yang rangkap jabatan.

"Ini akan membuat kepercayaan publik terhadap BUMN buruk dan membuat BUMN ini hanya menjadi tempat untuk mencari penghasilan lebih," ujar Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual.

Alamsyah menuturkan, adanya komisaris yang rangkap jabatan akan menghasilkan kebijakan yang berbenturan. Dengan begitu, kinerja BUMN-BUMN tak bisa maksimal.

"Concern Ombudsman dalam hal ini, kalau kita biarkan benturan regulasi itu terjadi, maka akan menghasilkan suatu ketidakpastian dalam suatu rekruitmen, pengabaian etika dan konflik kepentingan, hal-hal yang sifatnya diskriminatif dan akuntabilitas yang buruk dari proses rekruitmen itu," ucap dia.

Sebelumnya, Alamsyah mengungkapkan sebanyak 397 komisaris yang rangkap jabatan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017.

"Pada tahun 2019 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan mencapai  397 itu jumlahnya relatif besar. Kalau dulu kami melihat 222 di tahun 2017, sekarang telah mencapai 397," ungkap Alamsyah.

Related

News 6739935649800747186

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item