Waspada, Ada Oknum Financial Advisor yang Diam-diam Main Saham Gorengan

Waspada, Ada Oknum Financial Advisor yang Diam-diam Main Saham Gorengan,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Jumlah investor di Indonesia terus meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun. Data BEI mencatat pada 2019 lalu jumlah investor berhasil naik 53% di tahun 2019 menjadi 2,47 juta investor dari tahun 2018 sebesar hanya 1,62 juta.

Akan tetapi ternyata hal ini ini tidak serta merta dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan yang baik. Menurut hasil Survei Literasi Keuangan OJK pada tahun 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38,03% hanya naik 8,33% dari posisi tahun 2016 yang mencapai 29,7%. Apabila melihat literasi keuangan di perkotaan, angkanya juga tidak terlalu berbeda, hanya 41,41% saja.

Alhasil banyak oknum yang ingin mencari untung dari peningkatan jumlah investor tanpa diiringi dengan literasi keuangan yang baik tersebut, baik secara legal maupun secara illegal. Dengan banyaknya investor ritel pemula yang tertarik dengan pasar modal akan tetapi tidak begitu mengerti tentang saham maka jasa penasihat finansial alias financial advisor berjamuran.

Perusahaan penasihat keuangan biasanya bekerja sama dengan sekuritas sebagai sales lepas atau biasa disebut dengan reimeser. Dengan bekerjasama dengan sekuritas perusahaan financial advisor bisa mendapatkan fee dari transaksi kliennya biasanya sekitar 0,05% dari total transaksi.

Hal ini tentunya memunculkan dilema bagi penasihat keuangan, apabila sang penasihat keuangan menyarankan bagi para klien untuk berinvestasi di saham-saham yang berkapitalisasi pasar besar dan berkinerja baik alias bluechip untuk disimpan dalam jangka panjang maka transaksi yang terjadi akan sangat jarang dan sedikit.

Misalnya, satu klien investasi sebesar Rp 100 juta, dari klien hanya akan menghasilkan komisi sebesar Rp 50.000 bagi perusahaan penasihat keuangan. Tentu ini sangat kecil.

Maka dari itu tidak heran apabila berberapa oknum perusahaan financial advisor mengambil jalan pintas berupa menawarkan saham gorengan kepada sang klien dengan berbagai macam alasan tentunya.

Tentunya hal ini akan dilakukan setelah perusahaan bekerja sama dengan bandar gorengan tersebut, atau dalam kasus yang lebih ekstrem, membandari sendiri saham gorengan tersebut.

Para klien tersebut akhirnya 'dibuat nyangkut' di harga atas, dengan berbagai macam alasan untuk menjustifikasi pembelian saham di valuasi harga yang sangat tidak masuk akal dan akhirnya para klien financial advisor tersebut terpaksa merugi total miliaran rupiah.

Kejadian ini bukan hal baru di pasar modal, seperti di film yang diangkat dari kisah nyata Wolf of Wall Street yang menceritakan broker Wall Street, Jordan Belfort yang beralih profesi dari sales saham-saham bluechip dengan komisi hanya 1% menjadi sales saham-saham pink sheets alias gorengan dengan komisi 50%.

Akan tetapi parahnya di Indonesia pelaku perbuatan kriminal tersebut bukanlah broker yang memiliki ijin terkait akan tetapi perusahaan financial advisor yang notabene tidak memiliki ijin dari OJK untuk beroperasi sebagai perusahaan perantara pedagang efek atau broker maupun Manajer Investasi (MI).

Penasihat keuangan hanya berhak memberikan nasihat bukan mengeksekusi pembelian saham bahkan tanpa konfirmasi sang pemilik rekening apalagi untuk melarang klien menjual sahamnya.

Maka dari itu tidak heran apabila karyawan penasihat keuangan tersebut tidak mempunyai izin perorangan yang legal seperti Wakil Manajer Investasi (WMI) atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Modus operandi perusahaan financial advisor 'kaleng-kaleng' ini biasanya dengan digital marketing yang ciamik di sosial media. Instagram mereka dibuat semenarik dan seramai mungkin, mengajarkan mengenai literasi keuangan dan konten-konten menarik lain guna menggaet sebanyak mungkin atensi calon 'korban' yang dananya siap untuk dibelanjakan saham gorengan.

Maka dari itu ada baiknya investor ataupun calon investor untuk meningkatkan literasi keuangannya dan lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi di pasar modal jika mau beruntung di pasar saham.

Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant/IARFC) Indonesia memaparkan mengenai tugas dan fungsi perencana keuangan, terutama untuk perencana keuangan independen.

Chairman dan President IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid dalam keterangan resminya menyebutkan terdapat 13 poin yang merupakan tugas dari profesi ini. Salah satunya adalah tugasnya dalam melakukan perencanaan dan memberikan edukasi mengenai keuangan.

Poin lainnya adalah perencana keuangan independen tidak terikat dengan institusi keuangan manapun, termasuk produk keuangannya. Jika terafiliasi ataupun menerima komisi atau sejenisnya, maka perencana keuangan harus memberitahukan kepada nasabahnya agar tak ada conflict of interest.

Perencana keuangan juga harus memperhatikan profil risiko dari masing-masing nasabahnya sehingga tak semua nasabah bisa menempatkan dana di aset-aset berisiko.

Berikut poin-poin lengkap tugas dari perencana keuangan menurut IARFC:

Sesuai nama dan gelar profesinya, maka seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Perencana Keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi mengetahui atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut).

Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli (trading) dibutuhkan lisensi khusus yaitu Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan orang tersebut harus bekerja disalah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer Investasi), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Orang yang bekerja di perusahaan efek (sekuritas & manajer investasi) tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai Independen.

Perencana Keuangan Independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun.

Apabila seorang perencana keuangan dan/atau firmanya berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan manapun mereka wajib memberitahukan kepada nasabah / calon nasabah tentang afiliasi tersebut dan adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).

Apabila seorang perencana keuangan independen dan/atau firmanya menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan lain sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberitahukan kepada nasabah / calon nasabah, tentang adanya kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).

Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang Perencana Keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah diatas kepentingan lainnya.

Perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, jangka waktu pencapaian.

Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO.

Profesi apapun yang berkaitan dengan kegiatan Investasi di Pasar Modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya.

Related

News 8655758098524688903

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item