Amnesty International: Peretasan Situs Tempo dan Twitter Pandu Riono adalah Pelanggaran HAM

Amnesty International: Peretasan Situs Tempo dan Twitter Pandu Riono adalah Pelanggaran HAM, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menganggap peretasan akun Twitter pribadi Pandu Riono dan laman berita Tempo.co adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dia menilai kedua kasus peretasan tersebut secara jelas mengarah kepada mereka yang berani mengkritik kebijakan pemerintah.

“Selama ini, Pandu Riono begitu lantang menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah Covid-19. Sementara pemberitaan Tempo banyak menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, termasuk juga mengkritisi rezim yang sedang berkuasa,” ujar dia dalam rilis resmi.

Seperti diketahui, media sosial Twitter pribadi milik Pandu Riono diretas oleh pihak yang tidak dikenal.

Berdasarkan keterangan Kawal COVID19, platform yang Pandu Riono aktif berperan sebagai salah satu kontributor, beberapa kolega Pandu dan mitra Kawal Covid-19 mendapat bombardir pesan berisi informasi pribadi seputar Pandu di platform WhatsApp mereka.

Sejak Rabu pagi, 19 Agustus 2020, Pandu telah menginformasikan Kawal Covid-19 bahwa aplikasi pesan miliknya telah dipenuhi pesan dari pengirim tak dikenal, sebelum muncul unggahan foto pribadi di akun miliknya.

Adapun portal media Tempo.co, kata dia, pada 21 Agustus 2020 dini hari mengalami peretasan oleh akun Twitter bernama @xdigeeembok. Namun, ujarnya, laman berita Tempo.co sudah berhasil dipulihkan kembali.

Bagi dia, kedua kasus peretasan itu dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik. “Jika ini benar, maka jelas pelanggaran HAM telah terjadi. Hak seseorang untuk mengungkapkan pendapatnya adalah hak yang dilindungi di konstitusi dan hukum HAM internasional,” kata dia.

Karena itu, Usman meminta agar Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas.

“Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Related

News 1244688573078844342

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item