Cara Membayar Pajak Mobil secara Online via Ponsel
https://www.naviri.org/2020/08/cara-membayar-pajak-mobil-secara-online.html
Naviri Magazine - Membayar pajak kendaraan wajib dilakukan pemilik setiap tahun, namun mengunjungi Kantor Samsat terdekat bisa jadi sulit dilakukan semasa pandemi virus corona (Covid-19) karena alasan kesehatan. Cara bayar pajak mobil secara online menjadi salah satu alternatif tetap menjadi warga negara yang taat pajak.
Membayar pajak mobil via online tidak sulit dilakukan, dengan cara ini pemilik tak perlu sampai repot keluar rumah sebab bisa dilakukan melalui ponsel. Berikut prosedur dan syarat pembayaran pajak mobil secara online:
Syarat bayar pajak mobil online
Pembayaran via online butuh persiapan berkas agar transaksi pembayaran valid dan sah.
Melansir dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan:
- Kendaraan tidak dalam status blokir kendaraan atau blokir data kepemilikan
- Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (untuk kode bayar melalui SMS)
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo
- Wajib Pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial)
10 tahapan cara bayar pajak mobil online
Setelah pemilik kendaraan memahami persyaratan yang telah ditentukan maka hanya bermodal ponsel pemilik dapat memulai melakukan tahapan pembayaran pajak mobil online dengan cara berikut ini:
1. Unduh dan install aplikasi Samsat Online Nasional dari Playstore (AppStore belum tersedia)
2. Buka aplikasi dan klik menu 'Pendaftaran' untuk memulai proses pembayaran pajak kendaraan
3. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK,"
4. Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju, apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email. Klik menu 'Lanjutkan' setelah yakin dengan pengisian formulir
6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan
7. Setelah itu pemilik kendaraan tinggal klik 'Setuju' untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar digunakan sebagai tanda pembayaran kepada alat pembayaran elektronik yang telah bekerjasama
8. Apabila kode bayar sudah keluar, pemilik kendaraan tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Namun yang perlu diingat, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.
9. Setelah melakukan pembayaran, pemilik akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
10. Setelah itu, dalam rentang 30 hari, pemilik tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Nah, setelah mengetahui cara bayar pajak mobil online beserta syarat yang harus dipenuhi. Maka pemilik kendaraan bermotor tentunya dapat mempersiapkan segala persyaratan mulai dari sekarang.
Pembayaran lebih awal dari tenggat pembayaran pajak tentunya lebih menyenangkan, dan agar terhindar dari lupa yang membuat pemilik dibebankan denda.