Cara Mudah Mendapatkan Uang Baru Rp 75.000 dari Bank Indonesia
https://www.naviri.org/2020/08/cara-mudah-mendapatkan-uang-baru-rp.html
Naviri Magazine - Bank Indonesia (BI) akan mempercepat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) edisi khusus kepada masyarakat. Salah satunya dengan penukaran secara kolektif.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim mengatakan, pendaftaran penukaran secara kolektif ini akan dilakukan mulai besok, Selasa (25/8/2020).
"Pendaftaran akan kita mulai buka besok pagi dari jam 7 pagi melalui aplikasi pintar di website BI," ujar Marlison.
Untuk penukaran secara kolektif, Marlison mengatakan, minimal dengan jumlah sekali penukaran 17 Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga tidak ada batasan. Penukaran ini menyasar seluruh kelompok masyarakat.
Pertama, kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) atau instansi pemerintah termasuk yang di Daerah. Kedua, kepada korporasi baik BUMN maupun swasta.
Ketiga kepada, asosiasi seperti asosiasi ahli gizi, asosiasi kemasyarakatan dan sebagainya. Keempat adalah perkumpulan masyarakat misalnya ikatan alumni Universitas, perkumpulan masyarakat Daerah (Minang, Sumatera dll) serta perkumpulan RT di suatu daerah.
Nantinya yang mengajukan ke BI adalah salah satu anggota dari kelompok tersebut yang mengumpulkan minimal 17 orang. Lalu, dari 17 orang yang terkumpul itu bisa membawa koleganya minimal 17 orang juga.
"Jadi jika perusahaan A pegawainya ada 17 dan 17 ini masing-masing bisa mengajukan 17 lagi," kata dia.
Ini adalah salah satu langkah BI untuk bisa menyebarkan UPK Rp 75.000 dengan cepat namun tetap sesuai protokol kesehatan. Sebab, saat penukaran hanya dilakukan oleh satu orang yakni anggota yang dipilih sebagai PIC.
"Dengan demikian konsep ini menjadikan sebanyak banyaknya orang bisa lakukan penukaran dan sedikit-dikitnya yang datang ke BI lakukan penukaran," kata dia.
Namun, ia menekankan, satu orang atau satu tanda pengenal hanya bisa mendapatkan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 saja. Jadi, syaratnya untuk bisa menukar uang secara kolektif maupun individu ini harus memiliki KTP.
"Penukaran ini 1 KTP, 1 lembar saja ya makanya harus mencantumkan nomor KTP di surat permohonan. Jadi ini bukan 1 KTP untuk 17 orang, tapi ia bisa mendaftarkan 17 orang kolega yang memiliki KTP. Jadi tetap 1 KTP hanya dapat 1 lembar UPK," jelasnya.
Berikut empat syarat bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Minimal mewakili 17 orang;
4) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.