Hati-hati, Sudah Ada 5 Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta dalam Seminggu Terakhir
https://www.naviri.org/2020/08/hati-hati-sudah-ada-5-kecelakaan-maut.html
Naviri Magazine - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyayangkan kurangnya budaya berdisiplin sebagian masyarakat di perlintasan sebidang kereta api. Pada pekan ini saja, KAI mencatat sudah ada lima kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“Saat ini kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi di Jakarta.
Joni menjelaskan, lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api di pekan ini yaitu di daerah Kabupaten Sidoarjo dan Kediri, Jawa Timur pada Senin (17 Agustus 2020) yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (18 Agustus 2020), pengendara motor di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (19 Agustus 2020), dan pengendara motor di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Jumat (21 Agustus 2020).
Joni pun menegaskan agar masyarakat mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api. “Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Joni juga mengatakan bahwa dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Bahkan bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), aturan tersebut yaitu:
1. Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
2. Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.