ICJR Desak Polisi Usut Kasus Peretasan Situs Tempo dan Para Aktivis
https://www.naviri.org/2020/08/icjr-desak-polisi-usut-kasus-peretasan.html
Naviri Magazine - Institute for Criminal Justice Reform mendesak kepolisian mengusut pelaku peretasan situs tempo.co. Tak hanya peretasan situs Tempo, ICJR juga mendesak kepolisian mengungkap pelaku peretasan terhadap sejumlah aktivis yang terjadi belakangan ini.
“Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara berdemokrasi,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu lewat keterangan tertulis.
Erasmus mengatakan belakangan ini kerap terjadi peretasan terhadap situs maupun tokoh masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Selain Tempo, kata dia, peretasan juga dialami oleh aktivis Ravio Patra yang akun WhatsApp-nya direbut untuk menyebarkan provokasi hingga berujung penangkapan dirinya. Terjadi pula peretasan terhadap akun Twitter epidemiolog, Pandu Riono.
“Kecenderungan hal yang belakangan ini terjadi menimpa mereka yang kritis terhadap pemerintah,” kata dia.
Erasmus menyayangkan Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, kata dia, pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1). Kedua pasal itu mengatur mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Menurut Erasmus, kendati sudah ada aturan, aparat hukum kerap menggunakan standar ganda dalam menangani kasus peretasan, terutama kepada mereka yang kritis terhadap pemerintah. Misalnya, kasus peretasan terhadap Ravio yang hingga kini belum terungkap pelakunya.
ICJR khawatir kasus peretasan akan semakin marak seiring semakin banyaknya penggunaan internet selama pandemi Covid-19. “Maka, dengan ini ICJR menyerukan bagi Kepolisian RI untuk secara profesional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa diskriminasi,” kata dia.