ICW Sebut Kasus Kebakaran Terkait Jaksa Pinangki, Kejagung Beri Tanggapan Menohok
https://www.naviri.org/2020/08/icw-sebut-kasus-kebakaran-terkait-jaksa.html
Naviri Magazine - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mempertanyakan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) apakah murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.
Sebab, saat ini Kejagung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, segala bentuk kecurigaan harus ada dasarnya.
"Yang ngomong itu tahu gak tentang gedung ini? Gedung itu nyimpen gak berkas perkara? Curiga kalau tidak didukung bukti, maaf bisa fitnah," kata Hari di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Berkas perkara adanya di bidang Pidana Umum
Hari menjelaskan, ruangan Gedung Kejagung yang terbakar adalah bidang pembinaan, bidang intelijen, kantor Jaksa Agung, dan kantor Wakil Jaksa Agung. Dia menegaskan, untuk setiap berkas perkara berada di bidang Tindak Pidana Umum.
"Tindak Pidana Umum di mana? Jaraknya cukup jauh," katanya.
Hari kembali menegaskan, terkait data-data Intelijen dipastikan aman. Hal ini karena, administrasi intelijen memiliki dua kantor yakni di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Badiklat Kejaksaan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
"Intelijen itu pasti bekerja, pasti sudah punya (plan a, plan b) kalau ada hambatan begini. Jadi, back up data itu kalau teman-teman (wartawan) lihat record center data arsip clear. Aman semua bersih," jelasnya.
ICW menduga terbakarnya Gedung Kejagung untuk hilangkan barang bukti
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung Kejagung.
"Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.
Kejagung harus segera menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki
Kurnia mengatakan, dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum selesai. Kejagung, kata Kurnia, masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.
"Pertama, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," ucapnya.
Kedua, Kejaksaan harus menjelaskan, apakah keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejagung.
Ketiga, Kejagung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung, terkait bantuan penanganan perkara Joko Soegiarto Tjandra.
"Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," kata Kurnia.
ICW meragukan komitmen Kejagung menangani perkara Jaksa Pinangki
Lebih lanjut Kurnia menuturkan, sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejagung dalam menangani perkara Jaksa Pinangki. Terlebih lagi, banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik.
"Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung," tuturnya.
Kurnia menambahkan, pihaknya mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga anti-rasuah diberi kewenangan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum.