Ini 3 Fakta Terkait Polemik Penunjukan Konsil Kedokteran Indonesia
https://www.naviri.org/2020/08/ini-3-fakta-terkait-polemik-penunjukan.html
Naviri Magazine - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Istana Negara, Rabu, 19 Agustus 2020. Pelantikan ini diwarnai polemik penolakan yang dilakukan sejumlah organisasi kedokteran, terhadap nama-nama yang dilantik.
Ada 17 orang anggota yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI.
10 orang berasal dari lima Asosiasi dan Organisasi Profesi Dokter, tiga orang wakil dari tokoh masyarakat, dua orang perwakilan Kemenkes dan dua orang perwakilan Kemendikbud
Penolakan paling keras muncul dari Ikatan Dokter Indonesia. Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, menyatakan dua anggota Konsil Kedokteran Indonesia Periode 2020-2025 yang dilantik Jokowi bukanlah perwakilan dari organisasi mereka. Dua anggota itu adalah Putu Moda Arsana dan Dollar.
"Itu bukan nama usulan kami. IDI sudah mengajukan empat nama, dicoret semua (oleh Menkes). Lucunya (mereka yang dilantik), tetap ditulis wakil dari IDI," ujar Slamet.
Berikut 3 fakta terkait polemik di balik pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
1. Pelantikan Sempat Diminta Ditunda
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto bersama enam organisasi lainnya mengirimi Jokowi surat yang isinya meminta Jokowi untuk mempertimbangkan agar menunda pelantikan KKI.
Slamet mengatakan, IDI sudah menyampaikan usul anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan. "Dalam aturan, Menteri Kesehatan yang meneruskan usul tersebut. Tapi yang masuk bukan usulan IDI," ucap Slamet.
IDI, kata Slamet, telah memberikan empat nama. Namun, menurut dia, keempat nama tersebut dicoret sehingga tidak muncul sebagai anggota KKI terpilih. "Coret semua. Empat nama kan yang dipilih dua, nah ini dicoret semua," kata Slamet
2. Aturan Pengusulan Nama Anggota KKI Diubah
Terjadi perubahan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyelesaikan ketiadaan calon yang diusulkan oleh organisasi. Widyawati mengatakan Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 kepada pimpinan masing-masing unsur sejak Februari.
"Namun usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar perempuan yang akrab disapa Wiwid ini saat dihubungi.
Meski telah diperpanjang hingga dua kali, namun Widyawati mengatakan hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum juga memenuhi persyaratan. Aturan pun diubah.
Dalam aturan anyar tersebut di antaranya diatur, dalam hal calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.
3. Promotor Disertasi Doktoral Terawan Ikut Terpilih
Salah satu anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025, Bachtiar Murtala merupakan promotor disertasi doktoral Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tentang metode 'cuci otak' untuk pengobatan stroke di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Ia mengaku diminta oleh Kementerian Kesehatan untuk mengikuti proses seleksi anggota KKI. Ia mengaku dihubungi salah satu staf Terawan.
"(Diminta) dari Kemenkes. Dari staf yang menghubungi saya dari Kementerian untuk memasukkan kelengkapan yang dibutuhkan," kata Bachtiar.