Kecelakaan sampai Merusak Fasilitas Jalan Tol, Pengendara Bisa Kena Tuntutan Ganti Rugi
https://www.naviri.org/2020/08/kecelakaan-sampai-merusak-fasilitas.html
Naviri Magazine - Buat para pengguna jalan tol, berhati-hatilah saat membawa kendaraan. Jangan sampai terjadi kecelakaan. Selain membahayakan keselamatan, kerugian material yang timbul juga bisa sangat besar. Bukan hanya kendaraan rusak, Anda juga bisa diminta mengganti rugi kerusakan fasilitas jalan tol.
Banyak pengguna jalan tol yang belum tahu. Hal itu terlihat dari pertanyaan yang diajukan pemilik akun Twitter @thefaforite.
"Selamat siang @PTJASAMARGA, saya ingin menginfokan kecelakan yg di alamin saudara saya yg terkena musibah di ruas tol lampung - palembang tempatnya di kayu agung. apa memang pihak @PTJASAMARGA menuntut ganti rugi??" ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, akun @PTJASAMARGA merepost penjelasan dari akun @hk_terpeka. Ternyata pengguna jalan yang mengalami kecelakaan karena kelalaiannya sendiri memang harus membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas di jalan tol.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol. Tepatnya di Pasal 86 ayat 3.
Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada
- Bagian-bagian Jalan Tol
- Perlengkapan Jalan Tol
- Sarana Penunjang Pengoperasian Jalan Tol
Demikian penjelasannya. Bagi Anda yang sedang berlibur di long weekend ini, selalu jaga keamanan dan keselamatan di perjalanan ya!