Mengapa Ada Pengguna Jalan yang Sengaja Menghalangi Laju Ambulans?

Mengapa Ada Pengguna Jalan yang Sengaja Menghalangi Laju Ambulans? naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Belum lama ini viral beberapa kejadian berupa laju ambulans yang dihalangi pengendara di depannya. Terakhir, kejadiannya terjadi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Melalui unggahan di media sosial, terlihat Nissan Juke putih menghalangi laju ambulans yang sudah membunyikan sirine. Tak pelak aksi ini memancing emosi pengendara motor sekitar, bahkan pengemudi ambulans sampai lari menghampiri mobil yang menghalanginya.

Belajar dari hal tersebut, mengapa sampai ada pengguna jalan yang menghalangi laju ambulans?

Menjawab ini Instruktur Keselamatan Berkendara yang juga founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, motifnya berbeda-beda sehingga harus ditelusuri setiap kejadiannya.

Namun begitu Jusri menilai motifnya mengerucut terhadap dua hal: ada yang benar-benar karena unsur kesengajaan atau kurang pemahaman pengguna jalan soal hak prioritas kendaraan di jalan.

"Kasus semacam ini klasik sebenarnya, mengabaikan hak prioritas ambulans ketika bertugas mengevakuasi. Jadi ada kemungkinan mereka yang menghalangi karena menilai ada abuse of power petugas ambulans, menggunakan sirine ternyata tidak sedang dalam evakuasi," jelasnya saat dihubungi.

Penyebab kedua karena kurang pemahaman. Bisa jadi pengguna jalan refleks dan panik ketika mendengar ada sirine, mereka langsung berjalan pelan hingga menghentikan kendaraannya dengan maksud memberi jalan kepada ambulans atau kendaraan lain yang memiliki prioritas.

Dalam hal ini Jusri menekankan pentingnya untuk selalu merasa waspada dalam berbagai kondisi. Artinya pengguna jalan bisa terbiasa aware terhadap lingkungan jalan.

Sehingga apabila ada kendaraan berprioritas melintas, sudah sadar dan paham yang harus dilakukan: menepi dan segera membuka jalan.

"Menahan laju ambulans dan sebagainya adalah tindakan yang tidak pantas. Semisal ada ketidaktahuan, maka perlu sosialisasi lagi. Siapa pun harus memberikan prioritas, baik pejabat, atau tamu negara sekalipun harus tunduk pada aturan," lanjut Jusri.

Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya bagi kendaraan yang menghalangi laju kendaraan dengan daftar prioritas di atas maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk itu Jusri mengingatkan lagi, edukasi dan sosialisasi seputar keselamatan jalan perlu ditanam sejak dini. Tidak melulu harus polisi yang melakukannya, supaya tertanam pemahaman yang baik dan empati ketika sudah bisa berkendara.

"Siapa pun, semua pengguna jalan, mereka harus sadar berpatisipasi dalam aspek keselamatan berkendara karena menyangkut kehidupan, maka masyarakat semua yang harus bertanggung jawab, bukan cuma polisi," pungkasnya.

Related

News 2664010469622758384

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item