Penangkapan Jerinx Dinilai Dipaksakan, Ini Alasannya
https://www.naviri.org/2020/08/penangkapan-jerinx-dinilai-dipaksakan.html
Naviri Magazine - Penangkapan penabuh drum SID I Gede Ari Astina alias Jerinx menilai penangkapan drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dinilai terlalu dipaksakan. Polisi tidak punya alasan kuat menahan Jerinx.
"Dipaksakan penangkapanya, enggak ada keperluan untuk menahan," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu saat dikonfirmasi.
Erasmus menilai penetapan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian tidak tepat.
Jerinx dijerat denga Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pasal-pasal yang dipakai juga kurang pas. Itu enggak nyambung sama sekali" kata Erasmus.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyebut 'IDI kacung WHO'dalam postingan di akun instagramnya @jrxsid
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.