Turis Jangan Bandel, Yogyakarta Sudah Tindak 4.144 Pelanggar Protokol Kesehatan

Turis Jangan Bandel, Yogyakarta Sudah Tindak 4.144 Pelanggar Protokol Kesehatan, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Operasi penertiban pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kian digencarkan, seiring makin masifnya kunjungan wisatawan Agustus ini.

Ribuan warga yang kebetulan berada di kawasan wisata seperti Malioboro dan sekitarnya juga telah ditindak. Mereka kedapatan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, yang umumnya beraktivitas tanpa memakai masker.

Dari hasil catatan Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan Kota Yogyakarta, dalam periode 4-26 Agustus 2020, di seluruh DIY sedikitnya telah ditemukan 4.144 pelanggaran terkait pencegahan penularan Covid-19 itu. Dari kasus tersebut, 1.227 pelanggar yang telah ditindak.

"Untuk sanksi sementara ini semua masih sama. Kalau tidak pakai masker, KTP (kartu tanda penduduk) pelanggar akan disita petugas lalu mereka harus mencari masker untuk dipakai dulu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto.

Setelah memakai masker, pelanggar juga harus menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi pelanggarannya. Kemudian baru bisa mengambil KTP-nya untuk lanjut beraktivitas.

Dari pantauan, aksi razia masker itu menyebar. Namun untuk kawasan wisata seperti Malioboro pengawasan tampak lebih ketat. Pengunjung juga pengendara yang melintas tanpa masker, bakal digiring ke posko-posko petugas seperti halaman DPRD DIY.

Mereka disita KTP-nya dan diminta memakai masker bagi yang sudah punya. Sedang yang tidak membawa atau belum punya masker diminta membelinya dulu.

Pemerintah Kota Yogyakarta secara bertahap menerapkan sanksi, untuk menertibkan penegakan disiplin protokol ini. Jika sanksi persuasif dalam bentuk sita KTP itu dianggap tak juga mempan, fase berikutnya akan berpedoman Peraturan Wali Kota atau Perwal nomor 51 tahun 2020, yang mengatur sanksi denda Rp100.000 dan sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol.

Sanksi saat ini baru semacam imbauan atau terapi kejut agar warga tertib protokol. Wakil Wali Kota Yogyakarta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan sebenarnya saat bulan Juli lalu, kasus baru di Kota Yogyakarta relatif berhasil ditekan signifikan.

"Tetapi mulai akhir Juli hingga Agustus ini ada peningkatan lagi kasus baru. Ini soal kesadaran, jangan sampai kami mengambil kebijakan drastis demi menertibkan protokol pencegahan," ujarnya.

Heroe menyesalkan, di tengah laju kasus baru yang muncul, pekan ini Yogyakarta malah digegerkan dengan munculnya kasus positif Covid-19 dari pelaku usaha kuliner.

Kasus yang dimaksud merujuk pada warung Soto Lamongan yang tak jauh dari kawasan wisata XT Square, Kota Yogyakarta. Penjual soto itu terkonfirmasi positif Covid-19 dan tracing sudah dilakukan pada 12 karyawannya.

Warung yang kini ditutup sementara itu, ujar Heroe, membawa dampak panjang. Karena semua yang pernah membeli soto di warung itu selama bulan Agustus juga wajib menjalani isolasi mandiri, "Seluruh pembeli soto lamongan itu khususnya bulan Agustus ini, harus isolasi mandiri walau tidak ada gejala," katanya.

Heroe pun meminta masyarakat yang menemukan warga sekitarnya tak tertib protokol tidak segan menegur. Jika membandel, ia pun meminta warga tak segan melaporkan ke gugus tugas wilayah untuk membantu menertibkan.

Related

News 4431244868017001106

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item