Bermodal Lem, Pembobol ATM di Semarang Raup Rp 100 Juta: Kini Telah Tertangkap
https://www.naviri.org/2020/09/bermodal-lem-pembobol-atm-di-semarang.html
Naviri Magazine - Dua pembobol ATM di Semarang, Jawa Tengah meraup Rp100 juta dalam sekali melancarkan aksinya. Modus pelaku adalah memasang lem pada slot kartu sehingga kartu ATM menempel tak bisa keluar dan pemilik menduga tertelan.
Dua tersangka kini sudah dibekuk polisi. Keduanya adalah ES (41 tahun) dan H (39 tahun). Keduanya warga Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, namun melancarkan aksi pembobolan ATM di Semarang.
Pada aksi yang terakhir, di ATM di SPBU Srondol, Semarang, pelaku berhasil membobol rekening korban Rp100 juta.
"Di Semarang baru dua kali, Pak. Yang terakhir di daerah Gombel, itu hasil dapat Rp100 juta", ujar tersangka ES di Semarang, Sabtu (18/9).
Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan modus operandi kedua tersangka terbilang berbeda dengan aksi tersangka pembobol ATM lainnya.
Biasanya, modus yang dipakai ialah mengganjal slot kartu ATM dengan batang korek api. Sementara, Eka dan Hefrizal cukup dengan mengoleskan lem perekat di slot kartu ATM. Hal itu akan menahan kartu ATM korban untuk keluar dari mesin.
"Jadi kartu itu nantinya terkena lem dan menempel di bagian dalam slot," kata Auliansyah.
Ketika korban mulai panik, tersangka yang berpura-pura antre di luar menawarkan pertolongan dengan menanyakan PIN ATM korban. Karena kartu tetap tidak keluar, tersangka meminta korban untuk datang melapor ke kantor bank.
Di saat korban meninggalkan ATM tersebut, tersangka mulai memainkan rekening korban dengan melakukan pengambilan tunai dan transfer ke sejumlah rekening.
Meski mengaku baru dua kali di Semarang, petugas menduga aksi tersangka lebih dari itu dan tersangka juga beraksi di sejumlah daerah lain.
Keduanya kini sudah diringkus Resmob Polrestabes Semarang. Dalam penangkapannya, petugas terpaksa melumpuhkan dengan peluru karena mencoba kabur saat akan ditangkap di daerah Bogor.
Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng, lem, beberapa kartu ATM, dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp35 juta.
Atas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.