Di Tengah Corona, Ada Kemungkinan Pajak Mobil Bakal Dihapus agar Kembali Laku
https://www.naviri.org/2020/09/di-tengah-corona-ada-kemungkinan-pajak.html
Naviri Magazine - Proses penggodokan untuk membebaskan pajak mobil baru terus berjalan oleh pemerintah. Jika terealisasi, harga mobil baru bakal terjun bebas. Beberapa pemerintah daerah disebut sudah memberi respons untuk ikut menjaga iklim industri dengan menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Ada yang merespons Jawa Barat, Padang Sumatera Barat. Kita lihat perkembangannya lah," kata Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi.
Gaikindo harus mengkomunikasikan soal insentif pajak mobil baru ini kepada dua pemerintahan sekaligus, baik pemerintah pusat yakni dengan Kementerian Keuangan dan juga pemerintah daerah kepada Kemendagri. Dalam prosesnya, Nangoi menyebut dikoordinir oleh Kementerian Perindustrian.
Pemerintah pusat punya kewenangan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kemudian pemerintah daerah berhak atas pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Seluruh pajak tersebut selama ini ditanggung oleh konsumen, masuk dalam komponen harga mobil baru.
"Jadi kami diskusi dengan Kemenperin. Ada dua hal, pertama PPnBM kita minta keringanan pajak barang mewah untuk pajak-pajak yang diproduksi di Indonesia. kedua kita juga ingin harga on the road ada relaksasi. PKB, bea balik nama bisa dapat support government, ini address ke kemendagri. PPnBM ke Kemenkeu ini dikoordinasikan Kemenperin di bawah Pak menteri langsung," sebutnya.
Upaya pembebasan pajak ini sudah dilontarkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Ia mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," katanya.
Ia sudah menyampaikan usulan ini sejak pekan lalu yakni ketika Rakornas Kadin. Tujuannya untuk mendorong percepatan pemulihan.
"Kami paham industri otomotif ada turunan begitu banyak. Tier 1 dan tier 2 banyak, sehingga perlu diberi perhatian agar daya beli masyarakat meningkat. Yang direlaksasi pajak bisa diterapkan sehingga bisa bantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.