DPR Minta Bareskrim Segera Usut Pelaku Kebakaran di Kejaksaan Agung
https://www.naviri.org/2020/09/dpr-minta-bareskrim-segera-usut-pelaku.html
Naviri Magazine - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Herman Herry, mengapresiasi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia terkait perkembangan penyelidikan kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Herman meminta Bareskrim mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana di balik peristiwa kebakaran tersebut.
"Indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Herman dalam keterangan tertulis.
Herman mengatakan Bareskrim harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut karena kesengajaan atau kelalaian. Dia juga mengingatkan penyelidikan kebakaran gedung Adhyaksa itu harus dilakukan secara tuntas mengingat besarnya perhatian publik.
"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan transparansi dan akuntabilitas dari Kepolisian penting agar tak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. Apalagi, kata dia, saat ini Kejaksaan Agung sedang mengusut sejumlah kasus besar.
Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka-bukaan terkait kebakaran di Kejaksaan Agung, mulai dari pelaku hingga motifnya. Ia mempertanyakan apakah kebakaran tersebut terkait dengan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sedang hangat di masyarakat.
"Kalau enggak salah ada info kantor Pinangki (tersangka suap Djoko Tjandra) termasuk yang terbakar," kata Pangeran kepada wartawan.
Pangeran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bertindak tegas jika anak buahnya terlibat dalam peristiwa kebakaran tersebut. "Saya minta JA menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp 1,1 triliun tersebut," ujar dia.
Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran di Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu. Simpulan ini hasil dari temuan di lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap 131 saksi.
"Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ucap Listyo di kantornya.
Alhasil, status kasus ini pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo mengatakan dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.