Hati-hati! Naik Kendaraan Tak Pakai Masker, Dendanya Bisa Sampai Rp 1 Juta

Hati-hati! Naik Kendaraan Tak Pakai Masker, Dendanya Bisa Sampai Rp 1 Juta

Naviri Magazine - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat PSBB ini, masyarakat tetap dianjurkan di rumah saja jika tidak ada keadaan yang mendesak.

Namun, jika tetap ingin bepergian menggunakan kendaraan pribadi, masyarakat diwajibkan mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah penggunaan masker meski di dalam kendaraan pribadi.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam peraturan tersebut Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu. Salah satunya menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor;

Artinya, pengguna kendaraan tetap harus menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Jika tidak menggunakan masker meski di kendaraan bermotor, sanksinya diatur dalam Pasal 5. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.

Itu kalau kedapatan tidak menggunakan masker sekali. Jika tetap mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Related

News 3232441392459568900

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item