Jerinx Mohon Penangguhan Penahanan, Hingga Janji Bakal Hapus Akun Media Sosialnya
https://www.naviri.org/2020/09/jerinx-mohon-penangguhan-penahanan.html
Naviri Magazine - Terdakwa UU ITE, I Gede Ari Astina alias Jerinx bersedia menghapus akun media sosialnya untuk mendapat penangguhan penahanan. Hal itu disampaikan Jerinx saat sidang lanjutan kasus IDI "Kacung" WHO di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx, Selasa.
Jerinx meminta agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.
Sementara kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, alasan Jerinx pantas mendapat penangguhan penahanan karena drummer SID itu merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu Jerinx kooperatif selama pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Atas alasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana akan mempertimbangkan pengajuan penahanan.
"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana.
Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".