Memahami Makna Hukum Positif, dan Mengapa Tidak Ada Hukum Negatif
https://www.naviri.org/2020/09/memahami-makna-hukum-positif-dan.html
Naviri Magazine - Pernah dengar istilah Hukum Positif? Kalau ada istilah Hukum Positif, berarti ada istilah Hukum Negatif, ya? Jadi, apa bedanya?
Hukum Positif adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu waktu tertentu dan di tempat tertentu. Simpelnya, hukum positif adalah hukum yang lagi diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya, supaya kehidupan bermasyarakat dapat diatur sedemikian rupa.
Hukum positif berasal dari bahasa latin, yaitu Ius Positium atau Ius Constittutum, yang kedua istilah ini pengertiannya sama.
Terus hukum positif itu adanya di mana aja?
Hukum positif ada di setiap negara, dengan istilah yang berbeda-beda, yang tujuannya juga sama, yaitu mengatur kehidupan masyarakatnya.
Berikut contoh hukum positif yang ada di Indonesia:
Undang-Undang Dasar (UUD)
Undang-Undang (UU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Dan lain-lain
Hukum positif tak cuma berlaku di negara, bisa di tempat lain mana pun. Bisa di kantor tempat kerja, lingkup adat, lingkup pertemanan, keluarga, dan lain sebagainya. Karena esensi dari hukum positif itu hukum yang berlaku di suatu tempat tertentu yang hukumnya sedang berlaku.
Tapi perlu diingat, hukum positif konkret yang artinya nyata atau memiliki bentuk.
Bentuk hukum itu bagaimana? Biar simpel pahamnya, bentuk dari hukum itu tertulis dan dirancang sedemikian rupa, beserta pasal-pasal atau ayat-ayat yang mengaturnya.
Lalu, bagaimana dengan Hukum Negatif?
Istilah hukum negatif tak pernah ada dan tak pernah atau jarang yang menyebut. Tapi untuk memudahkan pemahaman, kita pakai teori Hukum Kebalikan. Kalau pengertian hukum positif itu hukum yang sedang berlaku di tempat dan waktu tertentu, maka pengertian hukum negatif adalah hukum yang tidak berlaku.