Miris, di NTT ternyata Tidak Ada Perda Penegakan Protokol Covid-19
https://www.naviri.org/2020/09/miris-di-ntt-ternyata-tidak-ada-perda.html
Naviri Magazine - Di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Petugas kesulitan menegakkan aturan sebab tidak ada payung hukumnya.
Karena itu, Wakapolda NTT Brigjen Ama Kliment Dwikorjanto mendorong agar perda tersebut segera dibuat.
"Khususnya di sembilan kabupaten yang menggelar pilkada serentak 9 Desember 2020. Harapannya agar masyarakat membiasakan diri memakai masker, menjadi bagian dalam kehidupan kita sehari-hari. Kalau kita jalan ga pakai masker itu rasanya ngak cukup," ungkap Brigjen Ama Kliment, di Kupang.
Dengan adanya perda, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bisa melakukan penindakan kepada warga yang tidak mengenakan masker atau menjalankan protokol kesehatan, mulai dari teguran, sanksi sosial, sanksi fisik hingga denda.
Seluruh kapolres di NTT, jelas Brigjeb Ama Klilment, sudah diminta mendorong pemerintah kabupaten dan kota menerbitkan perda penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Apalagi saat pendaftaran pasangan calon bupati dan deklarasi awal September 2020, menghadirkan massa yang berpotensi terhadap penyebaran korona.
"Kita lihat pada saat pendaftaran pasangan calon membawa massa, mengkhawatirkan terhadap penyebaran covid-19," ujarnya.
Sementara itu, anggota Polsek Maulafa, Kota Kupang menggelar operasi penertiban masker di kawasan Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura Senin siang. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah warga tidak mengenakan masker.
Warga yang tidak mengenakan masker dihukum pushup sebanyak 10 kali sebelum diberikan masker.