Pelarangan Kata “Anjay” Mendapat Banyak Kritik, Ini Tanggapan Komnas PA
https://www.naviri.org/2020/09/pelarangan-kata-anjay-mendapat-banyak.html
Naviri Magazine - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait akhirnya buka suara terkait pro-kontra terkait penggunaan istilah 'anjay' di sosial media. Sejumlah kritik yang diterima oleh Komnas PA dianggapnya wajar terjadi, khususnya saat membahas suatu keputusan atau kebijakan.
"Ndak apa-apa, ndak apa-apa, ini momentum untuk meluruskan bahwa kita sama-sama bahu membahu mengurangi tindak kekerasan terhadap anak, apalagi di masa pandemi ini," kata Arist saat dihubungi.
Arist merasa, apa yang dilakukan Komnas PA adalah salah satu cara untuk membangun kesadaran masyarakat, khususnya penggunaan kata 'anjay' yang bisa dimaknai sebagai suatu hinaan. Ia juga menyebut, lembaganya juga tidak mencari popularitas terkait polemik penggunaan kata anjay.
"Kita bukan cari popularitas gitu lho, bagi para netizen yang mengumpati, kenapa ngurus perkataan 'anjay'? tidak ngurusi anak-anak korban kekerasan? silahkan datang ke kantor Komnas PA supaya datang dan melihat apa yang dikerjakan oleh Komnas," ucap Arist.
Menurut Arist, 'anjay' bisa dimasukkan ke dalam kekerasan verbal sesuai yang tertera pada UU Nomor 35 Tahun 2014. Kata 'anjay' bisa ditujukan untuk merendahkan martabat dengan seolah-olah menggantikan kata ganti anjing.
"Dengan menggunakan kata-kata 'anjay' kalau itu menimbulkan cemas dan terganggu itu dapat dipidana bagi setiap orang," kata Arist Merdeka Sirait.
Namun pidana hanya bisa dilakukan jika ada laporan ke penegak hukum. Lantas untuk anak-anak, hukuman pidana bagi mereka yang mengucap 'anjay' tidak serta merta berujung bui. Karena Komnas PA tetap mengupayakan perlindungan.
"Kalau anak-anak yang melakukan diselesaikan lewat pendekatan teguran, bukan pemidanaan. Jadi sekali lagi, niatan Komnas PA tidak mempidanakan anak, justru meluruskan supaya apa yang dilakukan adalah salah, niatannya bukan pidanakan anak, jangan diputar-putar," tutup Arist.