Pemprov DKI: Meski Naik Mobil Sendirian, Tetap Wajib Pakai Masker!
https://www.naviri.org/2020/09/pemprov-dki-meski-naik-mobil-sendirian.html
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.
“Jadi ketika kita masuk kendaraan walau pun sendiri tetap kita menggunakan masker,” ucap Arifin seperti dikutip dalam YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Seluruh aktivitas di luar rumah wajib pakai masker
Arifin menjelaskan, dalam Pergub 88 tahun 2020 sudah diatur ketentuan bermasker. Sehingga, apabila masyarakat tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, akan ditindak sesuai pasal yang berlaku.
"Seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah Itu diwajibkan menggunakan masker apakah dia berkendaraan atau pun tidak berkendara,” jelasnya.
Tak pakai masker bisa saja cuma diingatkan, tapi...
Arifin mengatakan, pihaknya bisa saja hanya mengingatkan orang yang membawa masker tapi tidak dipakai di dalam mobil. Namun, kalau dibiarkan, menurut Arifin akan bahaya apabila dilepaskan.
"Kita tidak tahu apakah sepanjang perjalanan dari rumah menuju ke tempat yang dituju itu dia turun di mana, dia melakukan aktivitas dan sebagainya,” jelasnya.
Daftar sanksi pelanggaran tidak memakai masker
Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:
- Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta