Penjualan Mobil Anjlok Gara-gara Corona, Kemenperin Usul Pajak Mobil Dihapus

Penjualan Mobil Anjlok Gara-gara Corona, Kemenperin Usul Pajak Mobil Dihapus

Naviri Magazine - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak untuk pembelian mobil baru sebesar nol persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Kementerian Keuangan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, langkah ini ditempuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor otomotif di masa pandemi COVID-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus lewat keterangan resmi.

Selain berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor otomotif, usulan pemangkasan pajak pembelian mobil baru juga diyakini mampu menstimulus minat beli dari konsumen.

"Bila daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” jelasnya lagi.

Dia menambahkan, kinerja otomotif pada semester pertama 2020 tergolong lambat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Hal ini terjadi lantaran dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Meski begitu, di semester kedua tahun ini, mulai menunjukan tren yang positif.

"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Saat ini, pembeli mobil baru dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebesar 15-70 persen untuk angkutan orang.

TMMIN sudah lebih dulu menggaungkan

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sudah digaungkan oleh Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurut Bob, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli dari masyarakat.

"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” katanya.

Related

News 4645333556250068691

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item