Penting! Ini Panduan Lengkap Menggunakan Transportasi saat Jakarta PSBB Ketat
https://www.naviri.org/2020/09/penting-ini-panduan-lengkap-menggunakan.html
Naviri Magazine - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk kembali memperketat aturan PSBB. Keputusan tersebut berlaku mulai Senin (14/9).
Dengan kembali ketatnya penerapan PSBB, maka aturan penggunaan transportasi juga akan kembali dibatasi. Berikut sejauh ini aturan transportasi yang sudah disesuaikan:
Saat PSBB Transportasi Umum Dibatasi
Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB total berjalan, jumlah serta jam operasional transportasi umum akan kembali disesuaikan.
Upaya itu dilakukan agar masyarakat tidak memaksa ke luar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak untuk bepergian.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," jelas Anies saat mengumumkan rencana PSBB.
MRT, LRT, dan Transjakarta Beroperasi Jam 6.00-18.00 WIB
Dalam pedoman PSBB total, jadwal operasional transportasi umum massal seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, juga turut diatur. Ketiga moda tersebut hanya akan beroperasi dari jam 6.00-18.00 WIB.
Pembatasan ini sama seperti saat PSBB baru diterapkan pada Maret lalu. Namun belum ada rincian apakah akan ada pengurangan jumlah kapasitas penumpang yang saat ini maksimal 70 persen.
Ganjil Genap Ditiadakan, Bepergian dengan Mobil Maksimal 3 Orang
Pelaksanaan ganjil genap juga akan kembali ditiadakan selama PSBB ketat. Kendati demikian, Anies mewanti pelonggaran itu bukan berarti masyarakat bebas bepergian dengan transportasi pribadi.
Secara khusus, kendaraan roda empat hanya boleh diisi maksimal 3 penumpang. Itu pun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
KRL Beroperasi Pukul 4.00-21.00 WIB
Sedangkan untuk moda transportasi kereta listrik Commuter Line, akan beroperasi dari pukul 4.00 hingga 21.00 WIB.
Selain itu, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan setiap kereta hanya bisa diisi 74 orang. Jumlah tersebut merupakan 45 persen dari kapasitas penumpang.
"Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun," ujar Anne dalam keterangan tertulis.
Aturan Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II (Persero), Muhamad Wasid, mengatakan bahwa pengelolaan Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma, merujuk pada regulasi-regulasi yang sama seperti PSBB pertama sebelum masa transisi. Dengan kapasitas maksimal satu pesawat masih 70 persen.
Calon penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Kemudian mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.
Sedangkan, untuk pelancong yang tiba dari luar negeri, diharuskan menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan yang penumpang akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.