Pimpinan DPR Minta “Anjay” Tak Diperdebatkan: Lebih Baik Pikirkan Corona!
https://www.naviri.org/2020/09/pimpinan-dpr-minta-anjay-tak.html
Naviri Magazine - Belakangan, istilah 'anjay' menjadi perbincangan. Hal itu bermula dari adanya laporan warga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak yang merasa tak senang dengan istilah 'anjay'.
Komnas PA lalu menyerukan agar kata 'anjay' tak lagi digunakan. Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai polemik kata 'anjay' tak perlu menjadi perdebatan di publik.
"Ya saya pikir soal masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus ke yang tidak sehat, karena apa pun itu tidak ada manfaatnya dan kemudian menjadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Dasco, saat ini lebih baik semua pihak fokus pada penanganan COVID-19 dari sisi kesehatan hingga dampak ekonominya yang kini terasa di seluruh elemen masyarakat.
"Sebaiknya memang hal seperti ini harus kemudian kita kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan di publik, lebih baik kita memikirkan bagaimana kemudian sama-sama menjalankan protokol COVID-19 mengatasi corona dan pergerakan ekonomi di Indonesia," tutur Waketum DPP Gerindra itu.
Lebih lanjut, soal kata 'anjay' yang dianggap kasar dan merendahkan martabat seseorang sehingga bisa dipidana, Dasco berpandangan hal itu perlu dikaji secara bersama.
"Juatru itu, ini multitafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum. Jadi, ini memang harus dikaji bersama-sama. Jadi, kan banyak pakar hukum di Indonesia ini, mari kita kaji," tandasnya.
Larangan Komnas PA
Dalam siaran persnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang sehingga dapat dipidana.
Termasuk jika digunakan dalam konteks bercanda dan jika memenuhi unsur pidana sesuai UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," tulis pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak yang ditandatangani Ketua umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal Dhanang Sasongko.