PSBB di Jakarta: 158 Ribu Orang Ditindak, Denda yang Terkumpul Rp 4,3 Miliar

PSBB di Jakarta: 158 Ribu Orang Ditindak, Denda yang Terkumpul Rp 4,3 Miliar

Naviri Magazine - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sejak kali pertama PSBB diterapkan di DKI, sudah menindak sekitar 158 ribu lebih orang dan lembaga yang melakukan pelanggaran.

"Selama pelaksanaan PSBB ini, sudah dilakukan penindakan terhadap 158 ribu orang lembaga yang melakukan pelanggaran. Jadi, 158.018 orang dan badan. Badan itu bisa toko, bisa warung," kata Anies di Balai Kota.

"Dan denda itu sudah ditegakkan atau sudah mengenakan denda sekitar Rp 4 miliar 333 juta. Saya ingin sampaikan, Jakarta ini bukan saja sudah punya aturan, kita lebih sudah menegakkan aturan. Jadi kami levelnya bukan level baru bikin aturan, kami levelnya sudah menegakkan dan bisa diukur." lanjut Anies.

Lebih lanjut Anies juga mengatakan Jakarta memiliki 5 ribu orang petugas ditambah 5 ribu ASN yang diberikan tugas khusus untuk menjadi penegak peraturan. 

PSBB ketat bakal diterapkan lagi di DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Keputusan tersebut diambil lantaran kasus positif dan kematian corona melonjak drastis sejak Agustus.

Anies mengatakan pada PSBB ini, fokus yang akan diatur lebih ke interaksi internal di Jakarta.

Related

News 4996324585972092151

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item