PSBB Ketat Jakarta: Restoran hingga Kafe Boleh Buka, tapi Tak Boleh Terima Tamu
https://www.naviri.org/2020/09/psbb-ketat-jakarta-restoran-hingga-kafe.html
Naviri Magazine - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pembatasan terhadap sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan setelah DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB ketat mulai Senin, 14 September 2020 besok.
Pembatasan yang ditetapkan Anies berlaku salah satunya untuk rumah makan, restoran hingga kafe. Anies masih memperbolehkan semua tempat makan dibuka, hanya saja dengan syarat makanan harus dibawa pulang.
"Beberapa tempat kegiatan yang dapat beroperasi tapi dengan kondisi tertentu yakni restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual di Balai Kota, Jakarta.
Pembatasan ini dilakukan, kata Anies, ditujukan agar tidak ada klaster penularan baru yang muncul terlebih saat tempat makan memperbolehkan pelanggannya menikmati makanan di tempat.
"(Restoran boleh dibuka) Tapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat, sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang," ucap Anies.
Anies meminta semua pengelola restoran hingga kafe menjalankan protokol kesehatan selama PSBB berlaku.
"Kita menyadari bahwa wabah COVID ini dinamis ada masa di mana jumlah kasus aktif menurun dan jumlah kasus aktif meningkat, dan ini menunjukkan bahwa kita harus kompak mengerjakan sisi pemerintah testing tracing isolasi treatment," kata Anies.
"Di sisi masyarakat, penggunaan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak, kekompakan ini diperlukan sekali," pungkasnya.