Sulit Bersaing dengan Perusahaan Logistik Swasta, PT Pos Indonesia Gugat UU Pos ke MK

Sulit Bersaing dengan Perusahaan Logistik Swasta, PT Pos Indonesia Gugat UU Pos ke MK

Naviri Magazine - PT Pos Indonesia (Persero) bersama seorang warga negara bernama Harry Setya Putra menggugat UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 September dengan tanda terima dari panitera bernomor 2022/PAN.MK/IX/2020. 

Dalam gugatan itu, Pos Indonesia mempersoalkan menjamurnya penyelenggara pos atau logistik swasta imbas berlakunya UU Pos, khususnya di Pasal 1 angka (2) yang berbunyi: 

Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos dibukanya secara bebas terhadap penyelenggara pos.

"Dibukanya akses bebas penyelenggara pos ini (liberalisme pos), menyebabkan pemohon I mengalami kesulitan untuk bersaing dengan banyaknya penyelenggara pos swasta," isi gugatan PT Pos Indonesia seperti dilihat di situs MK.

Pos Indonesia menyatakan, pos merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sehingga dalam penyelenggaraannya, harus berpihak kepada kepentingan umum dan bukan hanya mencari keuntungan.

Namun sejak berlakunya UU Pos pada 2009, khususnya Pasal 1 angka (2), Pos Indonesia mengaku tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pelaksana tanggung jawab negara di bidang pelayanan pos secara penuh. Sebab Pasal 1 angka (2) telah memberikan kewenangan bagi siapa pun yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menyelenggarakan layanan pos.

"Akibatnya pemohon I (Pos Indonesia) kehilangan hak eksklusifnya sebagai pos negara dan bahkan menjadi tidak ada bedanya dengan penyelenggara pos non-negara," 

Selain itu, Pos Indonesia mengaku masih dibebani kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum. Sementara di sisi lain, perusahaan logistik swasta tak dibebani kewajiban tersebut lantaran tujuan utamanya mencari keuntungan. Berlakunya ketentuan tersebut membuat Pos Indonesia sulit bersaing. 

"Dengan tidak adanya batasan yang ketat, pembentuk UU sudah menggeser paradigma penyelenggaraan pos yang awalnya dilakukan hanya oleh negara menjadi terbuka bagi siapa saja yang memiliki kualifikasi badan usaha seperti BUMN, BUMD, dan BUMS," ucapnya. 

Untuk itu, Pos Indonesia dalam permohonannya meminta MK agar membatalkan UU Pos. Sehingga Pos Indonesia bisa kembali bersaing dalam penyelenggaraan pos. 

"Petitum, dalam pokok perkara, (meminta) menyatakan UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis permohonan Pos Indonesia.

Related

News 2054041671069953583

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item