Syekh Ali Jaber ke Penusuknya: Saya Minta Maaf Tak Bisa Membelamu

Syekh Ali Jaber ke Penusuknya: Saya Minta Maaf Tak Bisa Membelamu

Naviri Magazine
- Syekh Ali Jaber menyampaikan sejumlah pandangan terkait kasus penusukan yang dialaminya saat berceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Lampung. 

Dalam kesempatan ini, Syekh Ali Jaber menegaskan sudah memaafkan pelaku, yakni Alpian Andrian. Justru, Ali Jaber menyampaikan permintaan maaf kepada Alpian. 

"Pesan saya kepada AA, semoga kamu kembali sehat, bisa lekas dari luka-luka dan saya minta maaf karena kejadian sampai terlihat lukanya yang cukup serius. Saya minta maaf karena di saat yang sama saya tidak bisa membelamu, saya tidak bisa datang," kata Syekh Ali Jaber dalam akun YouTubenya. 

Ali Jaber tampak begitu menyesal karena tidak bisa lebih cepat menyelamatkan Alpian yang sudah ditangkap dan dikerubungi jemaah sesaat setelah menusuk dirinya. Sebab, saat itu, dia juga tengah sibuk melepaskan pisau yang menancap di bahu kanannya. 

“Jadi saya minta maaf, mungkin saya tidak bisa di saat yang pas mendahului jemaah untuk menjagamu untuk tidak disakiti.” ujar Syekh Ali Jaber. 

Dalam kesempatan itu, Ali Jaber juga berdoa agar Allah memaafkan dosa Alpian atas kejadian ini. Dia juga berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi Alpian dan keluarga. Dia juga menyelipkan permohonan agar Alpian mau memaafkannya. 

"Qadarullah mudah-mudahan Anda mampu dan membukakan pintu maaf untuk saya karena saya tidak bisa sepenuhnya membelamu saat itu," ucap dia. 

Syekh Ali Jaber Ditusuk

Syekh Ali Jabet ditusuk pria yang belakangan diketahui bernama Alpian saat tengah berceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9). 

Saat itu, Alpian datang begitu saja ke lokasi acara dan langsung naik ke atas panggung. Di sana dia langsung menyerang Syekh Ali Jaber yang tengah berdialog dengan jemaah. 

Pisau yang dipakai pelaku menancap di bahu kanan Ali Jaber. Jemaah yang melihat kejadian itu langsung menangkap Alpian. 

Dalam kasus ini, Alpian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sudah merencanakan penusukan ini sehingga dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Related

News 5686048977706738541

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item