Ternyata STNK untuk Mobil Listrik Beda dengan STNK Mobil Biasa

Ternyata STNK untuk Mobil Listrik Beda dengan STNK Mobil Biasa

Naviri Magazine - Mobil listrik hingga sekarang ini masih belum banyak beredar di jalan karena harganya yang masih tinggi dan fasilitas pengecasan di Indonesia masih teramat jarang. Meski demikian, mobil ini sudah bisa melintas di jalanan dan sudah dilengkapi dengan dokumen resmi dari pihak Kepolisian Indonesia.

Tentu banyak yang penasaran bagaimana isi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil listrik, dan apa saja perbedaannya dengan mobil biasa?

STNK yang dilihat kali ini adalah Hyundai Ioniq produksi 2019, dan didaftarkan pada tahun 2020. Hal yang paling berbeda dari STNK ini adalah isi silinder diisi dengan kode 00100, sedangkan keterangan bahan bakar diisi dengan Listrik.

Kemudian melihat lembar lima tahunannya, untuk nomor mesin kemungkinan besar diisi dengan nomor motor listrik sebagai sumber penggeraknya.

STNK mobil biasa keterangan isi silinder diikuti dengan kubikasi mesin (cc mesin) dan bahan bakar menyesuaikan antara bensin atau solar. Sedangkan untuk nomor mesin tentu menyesuaikan nomor yang tertera di blok mesin.

Nah untuk pajak tahunannya, Ioniq terbilang cukup terjangkau. Di tahun pertamanya, mobil ini hanya memiliki pajak sekitar Rp 3,3 juta. Tentu pajak di tahun pertamanya cukup miring karena terdaftar di DKI Jakarta, dan Pemerintah Provinsi DKI membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil full listrik.

Related

News 227118308838973740

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item