Urusan Kata “Anjay” Makin Ngeri, Pelakunya Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Urusan Kata “Anjay” Makin Ngeri, Pelakunya Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal dengan penggunaan kata kasar.

Hal ini menanggapi tudingan Asrul Sani, anggota Komisi III DPR membidangi Komisi Hukum DPR RI, yang menilai Komnas PA berlebihan alias lebay memasukan kata Anjay sebagai kata terlarang.

Menurut Arist, penggunaan segala bentuk kata yang mengandung kekerasan atau bersifat merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi, telah diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dipidana 5 tahun penjara.

Lantaran itu, Arist menilai tidak wajar jika ada sebagian masyarakat atau bahkan anggota DPR yang mempersoalkan maklumat Komnas PA yang meminta penggunaan kata Anjay dihentikan dengan ancaman hukum pidana.

"Dengan demikian, hentikan menggunakan istilah Anjay. Lah, yang buat Undang-Undang Perlindungan Anak kan DPR, kok kita yang dikatakan lebay. Kalau begitu siapa yang melindungi anak?" kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya.

Namun begitu, kata Arist, ia tidak akan mempersoalkan jika istilah Anjay ditempatkan dan bermakna pada satu pujian dan ucapan salute, bangga dan kagum terhadap sesuatu yang di idolakan dan tidak ada kaitannya kata Anjay dengan sebutan salah satu binatang yakni Anjing.

"Saya tidak mempermasalahkannya karena hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya," kata dia.

Lebih lanjut, Arist meminta kepada seluruh masyarakat terutama generasi muda untuk menggunakan istilah Anjai pada tempatnya, dengan tidak merendahkan martabat kemanusiaan dan merugikan orang lain. Pasalnya kata dia, setiap orang yang memenuhi unsur melakukan kekerasan termasuk kekerasan verbal dapat dipidana.

Diberitakan sebelumnya, polemik kata Anjay kian ramai diperbincangkan oleh warganet setelah Komnas PA mengeluarkan maklumat yang memasukan diksi tersebut sebagai istilah terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal.

Dalam siaran persnya, Komnas PA mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata Anjay dan memastikan penyampaian tidak tepat terhadap istilah tersebut berpotensi untuk dipidanakan.

Pernyataan Komnas PA kemudian menuai respon beragam di masyarakat, namun tidak sedikit yang menganggap Komisi Nasional Perlindungan Anak terlalu lebay dengan maklumatnya itu, termasuk anggota Komisi III DPR membidangi Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani.

"Lebih baik pihak mana pun, termasuk Komnas PA, tidak usah lebay dengan menyampaikan soal bisa dipidananya penggunaan kata anjay," kata Arsul Sani kepada wartawan.

Related

News 5293587532500248972

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item