Warga Indonesia Dilarang Sebut Kata “Anjay”, Ini Tanggapan Pakar Bahasa
https://www.naviri.org/2020/09/warga-indonesia-dilarang-sebut-kata.html
Naviri Magazine - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta istilah anjay tak lagi digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Hal itu ditegaskan dalam pres rilis yang diterbitkan pada Sabtu (29/8).
Kebijakan itu muncul setelah lembaga itu menerima aduan masyarakat soal penggunaan istilah anjay yang viral di media sosial.
Komnas PA menilai, penggunaan anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. Di satu sisi kata anjay dapat menjadi pujian, akan tetapi di sisi lain dapat menjadi hinaan.
"Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa 'ow keren' misalnya memuji diganti dengan istilah anjay," tulis rilis tersebut.
"Jika istilah anjay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Maka itu harus dilihat perspektifnya," tambahnya.
Terkait anjuran Komnas PA, pegiat Bahasa Indonesia Ivan Lanin menilai kebijakan itu akan sulit diterapkan. Salah satu di antaranya adalah persepsi terhadap suatu kata bisa berbeda-beda. Hal itu tergantung pada maksud pemberi dan penangkapan penerima pesan.
"Serta penggunaan suatu kata tertentu merupakan hak pengguna bahasa dan tidak perlu diatur pemerintah," ujar Ivan melalui keterangan tertulis.
Meski begitu, Ivan mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan penggunaan kata anjay. Istilah itu kerap ia dengar semasa kuliah di Bandung, Jabar.
"Kata itu (anjay) kerap saya dan teman-teman saya gunakan tanpa makna negatif dan sekadar kata seru dalam ragam percakapan. Artinya bergantung pada konteks, bisa keren, sialan, atau yang lain," pungkasnya.