3 Petugas Dinsos Batam Lakukan Pemerasan Pada Pengemis, Kini Jadi Tersangka

3 Petugas Dinsos Batam Lakukan Pemerasan Pada Pengemis, Kini Jadi Tersangka

Naviri Magazine - Direskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan enam orang oknum Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam yang diduga mengambil uang pengemis di traffic light UIB Baloi pada Minggu 18 Oktober 2020 lalu. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari enam kita tetapkan tiga tersangka," tutur Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto saat dihubungi.

Arie mengaku miris dan prihatin dengan kasus tersebut. Pasalnya, ada orang penyandang cacat atau disabilitas yang menerima perlakuan tak patut dari para tersangka.

"Kita kenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, Pasal 143 huruf q, Pasal 144 dan 145 Juncto Pasal 368 KUHP," jelas Arie.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan oknum dari pihak Dinsos Kota Batam lainnya yang diamankan di Polda Kepri.

Ancam Pengemis

Sebelumnya, viral di media sosial video dalam akun Youtube warga Batam. Dalam rekaman, tampak seorang pengemis dipaksa masuk ke dalam mobil yang dikendarai oknum Dinas Sosial Kota Batam.

Mereka diketahui mengancam akan menangkap si pengemis hingga korban terpaksa menyerahkan uangnya. Kemudian sang pengemis baru diturunkan di lokasi lain.

Related

News 1009714707139097739

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item