Alasan Polisi Tersangkakan Syahganda KAMI: Sebar Berita Tak Sesuai Kondisi

Alasan Polisi Tersangkakan Syahganda KAMI: Sebar Berita Tak Sesuai Kondisi

Naviri Magazine - Salah satu petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Polri beralasan, Syahganda menyampaikan informasi terkait Demo Omnibus Law di media sosialnya namun tak sesuai dengan keadaan di lapangan.  

"Jadi modusnya ada foto kemudian dikasih tulisan. Dan keterangan yang tidak sama kejadiannya. Ini contohnya. Kejadiannya di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.  

Sementara itu, polisi menyampaikan, motif yang dilakukan Syahganda adalah mendukung gerakan aksi unjuk rasa menolak UU tersebut. Alumnus ITB ini diancam dengan pidana penjara 6 tahun lamanya.
  
“Motifnya mendukung dan men-support para demonstran. Menyebarkan berita yang tidak sesuai kondisi,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono.

"Pasal 2 ayat 2, pasal 14 ayat 1 tentang UU ITE. Ancamannya 6 tahun," kata Argo.  

Selain Syahganda, polisi juga menahan 8 tersangka lainya. Semuanya merupakan aktivis dan petinggi KAMI, mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri yang ditangkap di Medan. Lalu untuk KAMI Jakarta ada Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida. 

Beberapa di antaranya diancam dengan pasal berlapis. Namun, semuanya dikenai pasal UU ITE dengan ancaman bervariasi, dari 6 tahun hingga 10 tahun. 

Related

News 5894725642329183348

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item