Imbas Pandemi Corona, Bayar Pajak PBB Sekarang Bisa Dicicil

Imbas Pandemi Corona, Bayar Pajak PBB Sekarang Bisa Dicicil

Naviri Magazine - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Daerah PBB-P2 Tahun Pajak 2020. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020. 

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, mengatakan kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan PBB-P2. 

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta memberikan keringanan kepada wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19 dan memberikan keringanan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB-P2 nya secara bertahap sampai dengan 15 Desember 2020. 

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan hanya untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Penghapusan sanksi administrasi 100% diberikan secara otomatis bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pokok pajak PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober 2020," kata Tsani dalam keterangan tertulis. 

Tsani juga mengatakan penghapusan sanksi administrasi 100% secara otomatis diberikan atas angsuran bagi wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran yang dibayarkan sampai 15 Desember 2020. 

Pelunasan bertahap bagi wajib pajak harus melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. 

Dalam situs tersebut sudah ditentukan bawa pelunasan bertahap pokok pajak dibagi ke dalam tiga termin pembayaran. Bapenda DKI mengambil langkah kebijakan pelunasan bertahap pokok pajak yakni pembayaran pertama sebesar 1/3 dari pokok pajak dilakukan sampai dengan 31 Oktober 2020. 

Kemudian, pembayaran kedua sebesar 1/2 dari sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan 30 November 2020. 

"Pembayaran ketiga sebesar sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan 15 Desember 2020. Ketentuan khusus kebijakan pelunasan bertahap ini adalah setiap Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 hanya bisa melakukan satu kali input permohonan. 

“Verifikasi data yang telah diinput pemohon dilakukan oleh sistem. Apabila verifikasi berhasil wajib pajak akan mendapatkan tiga kode bayar untuk masing-masing tahapan pelunasan," ujar Tsani. 

Sementara itu, hingga 8 Oktober penerimaan pajak daerah DKI Jakarta tercatat mencapai Rp23.703.584.701.674. Jumlah ini mencapai 80,6% dari target pajak daerah tahun ini setelah realokasi anggaran senilai Rp29.375.000.000.000. 

Sementara itu, Pajak PBB-P2 telah terkumpul sebanyak Rp711.934.661.025 atau 109,4% dari target Rp6,5 triliun. 

Related

Property 6356317665390641995

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item